BREAKINGNEWS-II-MTN

Ketapang, Kalimantan Barat — Luar biasa ada kegiatan Proyek SILUMAN di pekerjaan jembatan yang berlokasi Jalan Trans Kalimantan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Senin, (22/06/2026).

Pasalnya, proyek yang dibiayai dari uang negara itu tanpa dilengkapi Papan Nama Proyek dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Aturan Plang Nama Proyek, Proyek yang dibiayai negara (APBN/APBD) wajib memasang plang informasi
sebagaimana aturan utamanya meliputi :

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat untuk mengetahui sumber dana dan anggaran Proyek”.

“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan transparansi di lokasi kegiatan Pekerjaan”.

Mengabaikan Aturan K3 adalah tindak pidana, karena mempertaruhkan keselamatan nyawa pekerja dan warga sekitar.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), mewajibkan setiap perusahaan Kontruksi menjamin keselamatan kerja”.

Maka pihak Pelaksana (Kontraktor) terkesan menutup-nutupi pekerjaan konstruksi tersebut, karena tidak dilengkapi dengan Papan Nama dan mengabaikan K3 di Proyek pekerjaan jembatan tersebut.

Menanggapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan tajam dari
warga Ketapang, Beni Hardian, Sp menegaskan, kita masyarakat tidak bisa mengetahui apapun terkait proyek ini..??? dan Anggaran ini…???.

padahal seharusnya Pelaksana (kontraktor) memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi sehingga masyarakat memperoleh informasi

“Proyek ini tidak tau sumber dana dan anggaran nya karena dari pihak Pelaksana (kontraktor) nya tidak memasang papan nama proyek kegiatan di lokasi.” tegas Beni Hardian.

Disisi lain, Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem menegaskan bahwasanya setiap pekerjaan konstruksi memasang papan nama sebagai bentuk transparansi publik.

Papan nama seharusnya memuat informasi penting mulai dari nama kegiatan, nilai kontrak, jangka waktu, sumber dana, hingga kontraktor pelaksana, ujarnya.

Verry juga menambahkan, Kondisi ini berpotensi membahayakan baik pekerja maupun pengguna jalan dan publik menilai proyek seharusnya transparan dan memenuhi ketentuan teknis.Tanpa papan nama, masyarakat sulit mengetahui detail besaran anggaran maupun masa pelaksanaan, pungkasnya.

(Evi Zulkipli)