MTN_Mempawah, Kalimantan Barat – Publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mengendapkan kasus dugaan korupsi jalan Sekabu Kabupaten Mempawah, Kalbar, senilai Rp 75 miliar tahun anggaran 2015. Rugikan masyarakat dengan kondisi jalan tersebut.
Karena pada akhir bulan April tahun 2025 lalu, tim Penyidik KPK melakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mempawah.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh KPK, bahkan terseret nama Gubernur Kalimantan Barat, RN dimintai keterangan sampai kediaman RN digeledah tim Penyidik KPK di tahun 2025 lalu.
Jika kasus tersebut, diendapkan KPK, maka Publik menilai “Hukum Dapat Dibeli” karena negara dirugikan keuangannya dan masyarakat dirugikan dengan infrastruktur jalan tersebut semangkin memperihatinkan kerusakannya.
Menanggapi permasalahan kasus tersebut, menimbulkan Kritikan warga Mempawah, Irwandi bahwa,
“Kerusakan Ruas jalan Desa Pasir – Sederam bertambah parah hancurnya, pasalnya statusnya tersangka dalam kasus tersebut, hingga saat ini belum ada kejelasan dari KPK”.
Sehingga tidak dapat dibangun atau diperbaiki, sebelum ada keputusan tidak bisa dibangun. Oleh karena itulah masyarakat merasa dirugikan oleh KPK yang sampai saat ini kasus tersebut belum jelas, ucap Irwandi.
Padahal ruas jalan tersebut, sudah masuk “Urutan Prioritas Usulan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekontruksi) Kabupaten Mempawah. Senilai Rp 18 miliar lebih.
Koridor,” Kawasan Desa Wisata Simbul Kebangkitan Ekonomi Nasional yang ditetapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Ini menjadi masyarakat Kecamatan Sadaniang, khususnya masyarakat Desa Sekabuk yang melalui jalan tersebut menuju Kota Mempawah, “MENJERIT” melalui ruas jalan tersebut.
Bahkan sebaliknya masyarakat Kecamatan Mempawah Hilir, khususnya masyarakat Desa Pasir, yang melalui jalan tersebut menunju ke Kecamatan Sadaniang,” MENJERIT” dengan kondisi jalan yang rusaknya semangkin parah.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, sampai kapan jalan tersebut diperbaiki dan dibangun.”Jika kasus tersebut KPK masih mengendap,” pungkasnya.
Legal Opini Hukum Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statmennya via WhatsApp mengatakan bahwa masih tanda tanyanya action KPK terkait dengan kasus jalan di Sebukit Rama – S.Sederam yang tak pernah tuntas di proses secara Hukum oleh KPK, karena hal ini akan menjadi Residu kasus yang tak semudah itu bisa hilang di ingatan Publik, kata yayat.
Semakin tak jelasnya arah penyelesaian hukum tipikor yang pernah lakukannya penggeledahan oleh KPK RI di kabupaten mempawah akan menjadi Tolok ukur atau Parameter terkait dengan Penegakan Supremasi Hukum Tipikor dikalimantan barat ini akan semakin melemah, pasalnya dari action hukum saat terjadinya penggeledahan yang tadinya Agresive dilakukan oleh KPK RI namun pada akhirnya padam tanpa adanya kejelasan, sahut yayat.
Kondisi Hukum Tipikor saat ini hanya tergantung pada Power Action daro KPK-RI dan Yang hanya dapat melakukan Penegakan Supremasi Hukum Tipikor tanpa pilah pilih satu satunya lembaga adalah KPK-RI, Namun Power Action dari KPK – RI Pasca Penggeledahan di Kabupaten Mempawah seakan Hilang ditelan Bumi alias tidak di adanya Tindaklanjut yang berkepastian Hukum, sahut yayat.
Masyarakat atau Publik dikalimantan barat saat ini menanti Hasil dari Legal Action dalam bentuk Nyata dari KPK RI pasca penggeledahan dikabupaten mempawah tersebut yangmana penggelegahan secara Resmi dalam kepastian hukum adalah merupakan Rangkaian Resmi yang berdasarkan KUHAP dan telah dilakukan oleh KPK RI yang selanjutnya akan terus berkelanjutan sampai pada tahapan Litigasinya, demikian alur dari siklusnya cetus yayat lagi.
(Evi Zulkipli).
Editor : Ellwia





