MTN_Tangerang, Provinsi Banten – Proses pembebasan lahan oleh PIK 2 PT Agung Sedayu Group (ASG) di Desa Rancabango, Kecamatan Rajeg, Provinsi Banten, berbuntut panjang. Sejumlah warga belum menerima uang penjualan tanah mereka, meski surat asli kepemilikan lahannya sudah diserahkan Oknum Kades, HR. Minggu, (25/01/2026).

Di sisi lain, pihak warga merasa dirugikan. Pasalnya sudah berjalan dua tahun menunggu uang pembayaran pembebasan lahan tidak kunjung selesai, padahal seluruh surat-surat hak kepemikan tanah yang asli sudah diserahkan ke Oknum Kepala desa, HR.

Salah seorang warga yang dirugikan Oknum Kades, Ibu Haeriyah warga Kp Cikapling Rt 001 Rw 002 Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menyerahkan surat Asli Jual Beli (AJB) Nomor : 1687/ tahun 2025, luas lahan 1.834 Meter, SPPT Nomor : 36. 19.140 .011. 001. 0213. 0. KTP A/n Haeriyah + KTP Sujarwo. Kartu Keluarga (KK) +
Surat Nikah + Surat kutipan akte nikah, ke Oknum Kades HR.

Kemudian pada tanggal 27 Juli 2024, Oknum Kades Rancabango, HR menyerahkan ke Notaris – PPAT Indrarini Sawitri, SH beralamat Perumahan Binong Permai Blok A1 Nomor 6, Binong Curug Tangerang, Provinsi Banten, dan diketahui Camat Rajeg, Oman

Ironisnya dalam penyerahan surat- surat kepemilikan tanah milik Ibu Haeriyah, ke Notaris-PPAT Indrarini Sawitri, SH. Oknum Kades, HR tidak memberikan kabar.

Situasi ini menimbulkan keluhan dari Ibu Haeriyah yang hingga kini mendesak transparansi, sementara Oknum Kades, HR “BUNGKAM” terkait pembayaran Pembebasan lahan di Desa Rancabango, Kecamatan Rajeg.

Jika terbukti ada penerimaan atau pengaturan keuntungan dalam proses Pembebasan tanah, itu dapat terjerat pidana, karena praktik “Makelar Tanah” oleh Pejabat Publik yang mencederai prinsip Pemerintah yang bersih.

Dugaan Oknum Kades, HR langgar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal gratifikasi atau keuntungan pribadi dari Pejabat publik terkait kewenangannya.

Menurut keterangan Ibu Haeriyah, Oknum Kades, HR sempat berjanji akan menyalurkan uang pembayaran tanah kami. Namun hingga kini sudah berjalan dua tahun pembayaran lahan kami belum juga ada kabar, ujarnya.

Ibu Haeriyah juga menambahkan, permasalahan ini semangkin bertambah rumit. Karena Oknum Kades, HR sulit ditemui bahkan nomor kami diblokirnya, kami ingin mempertanyakan surat-surat tanah dimana adanya surat tanah kami.

Karena yang kami khawatirkan tanah kami sudah berpindah tangan dan dibuatkan sertifikat, oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab ini yang akan merugikan kami selaku masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum, imbuh Ibu Haeriyah.

Legal Opini Hukum Lembaga YLBH LMRRI.

Yayat Darmawi SE,SH,MH YLBH LMRRI saat dimintakan statmennya via WhatsApp mengatakan bahwa Triger atau pemicu dari sengketa tanah yang merugikan masyarakat rata rata berawal dari desa karena kewenangan desa dalam rangka mengeluarkan surat tanah yang tak terkontrol secara administrasi, kata yayat.

Terjadinya tumpang tindih surat secara administrasi akibat dari sistem administrasi yang tidak tertib dan tidak terstruktur secara baik sehingga komitmen dari kades yang lalu lalu dengan kades yang baru sering terjadinya ketidak sinkronisasi tata kelola surat menyuratnya, hela yayat lagi.

Saling lempar tanggungjawab dan saling salah menyalahkan antara kepala desa yang lama dengan kepala desa yang baru juga sering terjadi tanpa mau mengakui kesalahannya malah justru.menyalahkan masyarakat, selalu yang dikorbankan nya adalah masyarakat atas interest – interest kades dalam memperkaya diri sendiri yang lebih di tonjolkan nya ketimbang interest masyarakatnya.

Rusaknya mental dan moral oknum kades kades jahat alias kades kades nakal karena seringnya menerbitkan surat surat ditanah atau dilahan yang sudah jelas dimiliki oleh masyarakat tanpa memikirkan efek negative dari masyarakat yang merupakan pemilik asal dari lahan atau tanah yang di rampas oleh oknum kades nakal atau jahat tersebut, cetus yayat.

(Evi Zulkipli)

Editor : Ayudi