TribrataNusantara.co.id//Barumun Tengah – Karena PT barumun raya Padang Langkat(BARAPALA) belum bisa menunjukkan surat ijin nya masyarakat Ulayat unterudang enam desa menurunkan mahasiswa gerakan mahasiswa sosial peduli Tabagsel (GEMPAS) ke PT barapala.

Dalam aksi damai tersebut ketua GEMPAS Irfan shaleh Siregar langsung ke PT barapala dan mediasi dengan perwakilan PT barapa humas sekalian kuasa hukum Rizal Lubis SH.

Acara mediasi tersebut di hadiri beberapa mahasiswa GEMPAS,Polsek barumun tengah langsung hadir AKP Rahmad shaleh Nainggolan SH.
Danramil 10 binanga di wakili Babinsa serta beberapa masyarakat Ulayat unterudang enam desa.

Dar audensi mahasiswa dengan PT barapala Surat ijin HGU pt barapala tidak ada mulai dari tahun 1996 sampai sekarang.

Namun PT barapala terus melakukan aktivitas terus setiap hari sama dengan PT yang lain yang meliki surat ijin HGU.

Dan PT barapala hanya ada ijin penunjukan lokasi.dan di PT barapala tersebut telah di pasang satgas PKH. Kenedi Hasibuan yang berhasil di jumpai Awak media Menerangkan.

Kenapa aparat penegak hukum tidak memanggil PT barapala serta enam kepala desa. Sementara mulai dari tahun 1996 Sampai sekarang PT barapala telah merugikan negara,karna terus melakukan aktivitas tapi tidak ada surat ijin HGU nya.

Kenedi Hasibuan dan ketua GEMPAS Irfan. Shaleh Siregar akan mengusut tuntas masalah ini sampai selesai dan siap turunkan mahasiswa Tabagsel serta masyarakat Ulayat enam desa bila masalah ini tidak secepat nya di tanggapi aparat penegak hukum dengan jelas kepada awak media.

Pewarta Wahyu p siregar

Editor : Ellwia