BREAKINGNEWS-II-MTN

BINTAN, Kepulauan Riau – Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah Desa Teluk Bakau dan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut menuai perhatian berbagai pihak, termasuk pakar hukum internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.

Dalam keterangannya di Jakarta Timur, Sabtu (13/6/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan informasi terkait penanganan setiap laporan yang telah disampaikan kepada instansi berwenang. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Hasil Investigasi Lapangan

Tim investigasi dari JEJAK KASUS GROUP bersama Yayasan DPP KPK TIPIKOR mengaku telah melakukan penelusuran lapangan pada 8 Juni 2026 di sejumlah titik di Kecamatan Gunung Kijang.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, ditemukan dugaan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat dan mesin penyedot pasir. Selain itu, tim juga mendapati adanya tumpukan pasir yang diduga siap dipasarkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Bintan.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.

Dugaan Keterlibatan Koordinator Lapangan

Dalam proses konfirmasi di lapangan, sejumlah pekerja menyebut nama seseorang berinisial R yang disebut sebagai koordinator aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebutkan tersebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Tanggapan Aparat dan Instansi Terkait

Hingga Sabtu (13/6/2026), belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hasil pengawasan maupun penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir tersebut.

Sementara itu, sejumlah instansi yang dihubungi tim investigasi masih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Ketentuan perpajakan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas tambang tanpa izin juga dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Harapan Penegakan Hukum

Prof. Sutan Nasomal berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang berkembang di masyarakat secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas yang dilaporkan oleh tim investigasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI)

(Redaksi)