BREAKINGNEWS-II-MTN
Sambas, Kalimantan Barat — Penggunaan bahan material galian C secara ilegal di kegiatan proyek pekerjaan Pengaman (Abrasi) Pantai berlokasi di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kembali memicu perhatian publik. Jumat, (10/07/2027).
Karena isu yang mencuat dari keterangan narasumber terpercaya, kalau kegiatan proyek pekerjaan tersebut. Bersumber uang negara menggunakan BBM Jenis Solar dan air serta bahan material bersumber tidak jelas.
Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa seluruh pihak wajib memastikan legalitas material yang digunakan dalam proyek negara.

PT Ananda Anabanua selaku Pelaksana dan PT Duta Bhuana Jaya selaku Konsultan di kegiatan proyek pekerjaan Abrasi Pantai Matang Danau Kabupaten Sambas, Nilai Kontrak Rp 14.694.511.971 (empat belas miliar enam ratus sembilan puluh empat juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah).
Kemudian proyek pekerjaan Abrasi Pantai Matang Danau di andidum menjadi Nilai Kontrak ADD 1 : Rp 13.225.061.000 (tiga belas miliar dua ratus dua puluh lima juta enam puluh satu ribu rupiah). Ironisnya setelah diandidum nilai proyek tersebut kehilangan Rp 1 miliar lebih.
Proyek tersebut, dibawah naungan Dirjend Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Kalimantan I Pontianak Kalimantan Barat.
Ironisnya lagi Oknum Kepala tukang Proyek pekerjaan tersebut, inisial IW mengintimidasi rekan media dan LSM dengan nada ancaman. Pada Senin (06/07/2026) sekitar pukul 14.50 Wib dilokasi proyek pekerjaan abrasi pantai Matang Danau.
Kini publik mempertanyakan kenapa wartawan dan LSM tidak boleh mengontrol atau mengawasi pekerjaan proyek Negara..???.
Ini justru patut dicurigai kegiatan proyek pekerjaan tersebut ada yang disembunyikan terkait bahan material dan mutu kualitasnya.
Menyikapi permasalahan ini menimbulkan sorotan dari Perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), Rudi Kurniawan W CFLE, bahwa kami menilai ada kejanggalan di pekerjaan Abrasi Pantai Matang Danau diantaranya :
1.Kayu cerucuk tiang pancang dari kayu atau bambu yang ditancapkan secara vertikal ke dalam tanah lunak seperti rawa atau gambut..??.
2.Sementara mantras, lapisan anyaman bambu atau beton yang diletakan di atas kepala cerucuk untuk meratakan..???.
3.Sementara tanah urug untuk penimbunan menggunakan tanah setempat, bukan tanah dari luar.
4.Pemasangan penyusunan kubus digaris pantai menunjukan tidak rapat alias renggang, dan kubus banyak yang retak pecah (masih dipasang.

Berdasarkan keterangan dari Pengawas Proyek pekerjaan Abrasi Pantai Matang Danau, Fatih menyampaikan kepada kami kalau air yang digunakan bersumber dari air parit.
Kemudian material tanah timbunan dan pasir urug memang mengambil dari Desa Galing milik Mardan anggota DPRD Sambas, Kalimantan Barat, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Satker Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak Kalimantan Barat, terkait kegiatan pekerjaan proyek Abrasi Pantai Matang Danau terindikasi mengunakan bahan material dan air mau pun BBM Jenis Solar bersumber tidak jelas.
(Evi Zulkipli)





