MTN_Sambas, Kalimanatan Barat — Proyek Sarpras jalan perkebunan sawit khususnya, yang didanai Badan Pengelola Dan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) miliaran rupiah. Berpotensi bermasalah dan Penyimpangan, pasalnya kegiatan pekerjaan rendah tidak sesuai spesifikasi (asal jadi). Sabtu, (07/02/2026).
Seperti Proyek peningkatan jalan kebun kelapa sawit di Desa Nibung, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang didanai Badan Pengelola Dan Perkebunan (BPDP) menimbulkan Kritikan dan sorotan Publik.
Dalam hal ini selaku Pelaksanaan kegiatan tersebut, dari Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) Palm Agro Jaya. Konsultan Supervisi : Sucofindo.
Nomor Dan Tanggal PKS 3 PIHAK : PER-011/BPDP/SARPRAS/2025 | 2025-09-11. Senilai Rp 4.764.410.458 (empat miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu empat puluh lima delapan rupiah). Tahun anggaran 2025.
Publik menduga kegiatan pekerjaan proyek tersebut, menimbulkan Kritikan dan sorotan publik, karena kegiatan pekerjaan proyek “MOLOR” waktu pelaksanaan pekerjaannya semestinya bulan September 2025, bukan bulan Januari 2026.
Ironisnya lagi material yang digunakan pelaksanaan pekerjaan tersebut, “ILEGAL” pasalnya pasir yang didapatkan dari lokasi kegiatan pekerjaan proyek tersebut.
Ini menjadi pertanyaan publik karena penggunaan material pasir ilegal sampai pekerjaan hanya ditimbun langsung ke badan jalan tanpa pengolahan yang jelas.
Menanggapi permasalahan tersebut, menimbulkan Kritikan dari warga Sambas, Refie Penggiat sosial control, yang didapat dari salah satu media online, bahwa material pasir yang digunakan seperti pasir di sekitar sini, ditimbun begitu saja ke jalan. Kami tidak tahu apakah ini memang sesuai spesifikasi teknis atau hanya sementara,” ujarnya.
Bahkan Refie menilai, jika material pasir lokal hanya ditumpuk tanpa proses pemadatan dan penguatan struktur yang memadai, maka kualitas jalan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan petani yang mengandalkan akses jalan kebun sebagai jalur utama angkut hasil panen, tegas Refie.
Seperti dikutip dari salah media online, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Suryadi menegaskan, bahwa keterlibatan pihak dinas sebatas pada tahapan awal pengajuan administrasi kegiatan.
“Pihak kami hanya terlibat saat permohonan awal untuk mengajukan. Untuk pelaksanaan, pengawasan, hingga pencairan dana, itu semua ditangani oleh pihak Sucofindo,” jelasnya.
Dalam hal ini anggaran dana BPDP ini, Sucofindo memiliki tanggung jawab memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan, termasuk spesifikasi material dan metode pengerjaan di lapangan.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran warga Paloh juga tidak terlepas dari pengalaman masa lalu, yaitu di kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang biasa disebut Replanting, di tahun 2022.
Dugaan lemahnya pengawasan dan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan ini menimbulkan ada korupsi yang rugikan negara, ucap Refie.
Ia juga menambahkan, Kami hanya ingin proyek ini benar-benar sesuai aturan dan terbuka. Jangan sampai nanti selesai di atas kertas, tapi kualitasnya tidak bertahan, jangan sampai terulang kembali seperti kasus Program PSR atau Replanting yang kasusnya Sudak di tanganin oleh Penyidik Polres Sambas. Pungkasnya.
(Evi Zulkipli)





