BREAKINGNEWS-II-MTN
Sambas, Kalimantan Barat — Pelaksana kegiatan Pekerjaan Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, senilai Rp 22 miliar lebih yang mengejar target menuai sorotan tajam dan kritikan dari Publik. Karena bertendensi “MARK UP” Volume pekerjaan. Minggu, (14/06/2026).
Kegiatan proyek pekerjaan tersebut, milik Kementerian Pekerjaan Umum Dirjend Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Kalimantan Barat, Tahun 2026.
Dimana pihak Pelaksana ada melakukan pemaksaan kejar target yang bertendensi “MARK UP” dan mengorbankan kualitas mutu serta spesifikasi teknis diklasifikasikan. Sebagai kegagalan Kontruksi, yang berdasarkan UU Jasa Kontruksi.
Pelaksana tersebut, PT Anugrah Bayuarya Perkasa melalui Perwakilan disalah satu media online menyatakan bahwa angka 40-50 tersebut, merupakan target yang sedang diupayakan dicapai berdasarkan pengukuran volume pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan administrasi yang tercantum dalam kontrak, ujar Perwakilan PT Anugerah Bayuarya Perkasa.

Ironisnya kegiatan pekerjaan tersebut, bertendensi adanya “MARK UP” volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, seperti di kerjaan pemasangan batu, dan kedalaman long.
Menyusul dugaan PT Anugrah Bayuarya Perkasa, mengerjakan
di kegiatan Pekerjaan Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk), terindikasi melakukan “MARK UP” volume ketidak ssesuai RAB Kontrak.
Kini publik mengingatkan PT Anugerah Bayuarya Perkasa, agar tidak hanya berorientasi pada percepatan. Namun juga harus mengutamakan mutu kualitas yang sesuai RAB Kontrak.
Menurut keterangan Hendi Pratama (35) warga Kalbar, menilai pembangunan pekerjaan Irigasi Rawa Tebas (Kebun Jeruk) merupakan langkah strategis dari Pemerintah untuk menggerakkan pekonomian. Namun kualitas pengerjaan harus menjadi prioritas, jangan hanya fokus mengejar target selesai, ujarnya.
Ia juga mendorong agar proses pengerjaan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat, guna memastikan kegiatan proyek pekerjaan tersebut berjalan sesuai spesifikasi teknis kontrak.
“Karena setiap lokasi punya persoalan sendiri. Perencanaan harus menyesuaikan kondisi di lapangan agar hasilnya benar-benar yang diharapkan masyarakat, dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” ucap Hendi Pratama.
Hal yang senada, Rd menegaskan bahwa kegiatan pekerjaan Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk) terindikasi “MARK UP” volume seperti pemasangan batu semestinya lebarnya 25 Cm, namun yang dikerjakan hanya 21 Cm, serta kedalam long harus 2,6 Cm, akan tetapi hanya 1,30 Cm.
Bahkan pemasangan kayu cerucuk penahan batu kali ada yang di pasang, dan ada yang tidak terlihat ini hanya formalitas serta dinding penahan tebing sudah menunjukkan keretakan berlubang, sebut Rd dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan, bahwa PT Anugerah Bayuarya Perkasa dapat dikenakan peringatan tertulis, denda, dan penghentian sementara kegiatan proyek tersebut, atau kewajiban membongkar serta memperbaiki ulang pekerjaan dengan sesuai kontrak.
“Bahkan jika pengerjaan tersebut, menyalahi ketentuan keteknikan dan terbukti menyebabkan kegagalan mutu kualitas pembangunannya, yang dapat membahayakan keselamatan umum ini berisiko sanksi pidana penjara dan denda,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pihak Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Kalimantan Barat, terkait Kegiatan Proyek pekerjaan Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk) Kabupaten Sambas.” MARK UP”.
(Evi Zulkipli)





