BREAKINGNEWS-II-MTN 

Ketapang, Kalimantan Barat — Perusahaan sawit dilarang menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan lain. HGU diberikan oleh negara sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Sertifikat HGU hanya berlaku bagi perusahaan yang tercantum didalam dokumen tersebut.

Namun yang terjadi Perusahaan Kebun Sawit (PKS) PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah merambah kawasan hutan secara “ILEGAL”.

Bahkan lahan seluas ratusan hektare, bertendensi menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) wilayah milik PT Batu Mas Sejahtera (PT BMS) anak perusahaan Groodhope Asia Hildings (GAH) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Laur.

Selain itu PT PTS merambah Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 64,64 Hektare. Ini fakta menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap pelanggaran kawasan hutan, dan kejahatan pengemplangan pajak negara dari hasil Tandan Buah Segar (TBS).

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (PP No.31 Tahun 2007) Tandan Buah Segar (TBS) merupakan Barang Kena Pajak strategis yang penyerahannya dibebaskan dari PPN.

“Namun, PKS yang memproses TBS harus memungut PPh (Pajak Penghasilan). Sesuai Pasal 22 sebesar 0,25 % dari Pembelian TBS Petani/atau Pengempul”.

Menyikapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp bahwa konflik agraria di Kabupaten Ketapang, tidak dapat dilepaskan dari praktik kejahatan korporasi perkebunan sawit yang dibiarkan negara. Pembiaran negara terhadap pelanggaran tersebut berujung pada meluasnya konflik agraria.

“Ketertutupan data perusahaan dan tidak transparannya lembaga pertanahan memperburuk situasi di lapangan, kejahatan korporasi sawit merupakan kejahatan struktural yang difasilitasi oleh kebijakan negara,” ucap Beni Hardian.

Ia juga menduga ada Pengemlangan Pajak oleh PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) hasil dari TBS ini menunjukkan, bahwa Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap PT PTS dalam pengelolaan industri Kelapa Sawit.

“Maka kami berharap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk melakukan audit yang menjadikan langkah awal mengindentifikasi permasalahan kejahatan perpajakan yang merugikan keuangan negara oleh PT PTS,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Lim menegaskan, saat kami datang langsung ke Kantor PT PTS di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, untuk meminta penjelasan, ironisnya yang menemui hanya Staf karena mereka tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan.

Ia juga mengungkapkan, jika tidak ada yang di sembunyikan kenapa Manager Humas PT PTS, Rudi Hartono merasa takut..???, Maka kami menduga Manager Humas PT PTS PTS merahasiakan sesuatu terkait lahan PKS PT PTS, bahkan nomor kami diduga kena diblokir Rudi Hartono, tegas Ketua PWK Kalimantan Barat, Verry Lim.

Selanjutnya awak media Tribarata Nusantara konfirmasi ke Manager Humas PT PTS, Rudi Hartono melalui pesan WhatsApp terkait permasalahan tersebut, namun tidak dapat memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Kemungkinan nomor awak media Tribarata Nusantara mengalami hal yang sama dengan Ketua PWK Kalimantan Barat, nomor hp media Tribarata Nusantara kena diblokir.

(Evi Zulkipli)