MTN_Mempawah, Kalimantan Barat – Warga Desa Sui Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menduga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Energi Unggul Persada (PT EUP) beraktifitas secara “ILEGAL”. Minggu, (11/01/2026).

Selain itu polusi udara seperti pengelolaan limbah dan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga di pertanyakan warga.

Warga menduga PT EUP mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara “ILEGAL” belum memiliki perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Gedung Bangunan (PBG).

Bahkan warga menduga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Energi Unggul Persada, mendirikan PKS tidak memiliki perkebunan sawit sendiri ini melanggar Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

“Setiap Perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri, dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra”.

Menurut warga Desa Sui Limau, yang enggan sebutkan namanya, bahwa dari tahun 2021 sudah beberapa kali di demo. Perihal dampak warga, karena dampaknya sudah parah, seperti air hujan tidak bisa dikonsumsi, air kolam tidak bisa pakai tercemar, dan tanaman pada mati hidup segan mati pun tidak mau, ujarnya.

Terkait perihal ini, mereka (warga) sudah menyurati Gubernur Kalimantan Barat, namun sampai sekarang tidak juga ditanggapi. Bahkan selama ini kompensasi pun tidak ada, termasuk juga kordinasi kepada warga dari Pejabat daerah, terkait dampaknya untuk syarat menyusun izin AMDAL.

Ironisnya Pabrik tetap dibangun dan sampai beraktifitas sampai sekarang ini, bahkan warga menduga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Energi Unggul Persada tidak memiliki perkebunan kelapa sawit, pungkasnya.

Legal Opini Hukum YLBH LMRRI Kalimantan Barat.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI kalbar saat memberikan statmen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran izin prinsip atas indikasi melakukan kejahatan lingkungan oleh PT EUP yang mesti di Uji Petik kembali secara Yuridis, Pasalnya perlu untuk diperjelas dan evaluasi lagi tentang tuntutan warga di tahun 2021 yang lalu apakah yang dituntut sudah terealisasi sesuai Aturan Atau belum, sebut yayat pada media ini.

Kesini nya semakin tidak jelas tuntutan yang harapkan oleh warga sungai limau apakah dapat terwujud atau tidak dan sampai saat ini warga menunggu penjelasan secara formil dari LHK propinsi kalimantan barat juga sumir, kata yayat.

Persfektive Hukum di KUHP yang baru telah menjadikan Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam kodifikasi Utama maka penegak hukum tidak perlu lagi bergantung pada pidana khusus untuk memidanakan Perusahaan.

Dari petunjuk tersebut maka apabila PT EUP telah terbukti melakukan pelanggaran atau kejahatan yang mana sudah memiliki Unsur Pidananya maka sudah bisa langsung di proses secara pidana tanpa harus dicari cari lagi UU pengkhususannya, kata yayat.

Ruang yang telah di buka oleh KUHP yang baru ini bahwa dapat memenjarakan korporasi dan pengurusnya maka olehkarena itu KUHP yang baru tentang pidana korporasi ini dapat kita coba disini, pinta yayat.

Penulis : Aswandi

Editor : Ayudi