MTN_Bekasi – Dugaan praktik peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas ilegal tersebut, tetapi juga pada adanya dugaan keterlibatan seorang oknum yang disebut-sebut sebagai “jagoan” atau beking di balik peredaran obat tersebut. Minggu, (05/04/2025).
Lontarkan ancaman kepada
Wartawan yang Terbitkan Edaran obat obatan Tramadol diduga pereman Bernama Fadli Rahman maulana berkata bahasa Yang tidak layang ucapan Anjing binatang pasal baru, KUHP Bagi siapa yang bicara Kata kata menyudutkan Bahasa binatang anjing Perlu proses Hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga tidak terima atas pemberitaan yang mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa izin tersebut.
Bahkan, yang bersangkutan disebut-sebut secara terbuka menantang wartawan yang melakukan peliputan di lapangan.
Rekaman Suara Sang jagoan preman

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.
Peredaran obat jenis Tramadol tanpa izin sendiri merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat dengan :
Pasal 196, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, tindakan menghalangi atau mengintimidasi kerja wartawan juga dapat dijerat dengan :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas kejadian ini, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, baik terhadap pelaku peredaran obat ilegal maupun terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut kasus tersebut. Namun masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Jika ada ancaman dari orang yang membekingi peredaran obat-obatan keras ilegal kepada jurnalis, maka pelaku bisa dijerat beberapa pasal sekaligus, bukan hanya ancaman biasa, tetapi juga bisa terkait menghalangi kerja pers dan peredaran obat ilegal.
Berikut pasal yang bisa dikenakan :
1. Ancaman kepada Jurnalis
Pasal 369 KUHP – Pengancaman Ancaman pidana:
Maksimal 4 tahun penjara
Pasal 335 KUHP – Ancaman / Intimidasi Ancaman pidana:
Maksimal 1 tahun penjara
2. Menghalangi Kerja Jurnalis (UU Pers)
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1)
Setiap orang yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana:
Ancaman pidana:
Maksimal 2 tahun penjara
Denda maksimal Rp500.000.000
Ini sangat sering dipakai jika:
Wartawan diancam
Wartawan diintimidasi
Wartawan dilarang meliput
Wartawan ditekan karena berita
3. Membekingi / Mengedarkan Obat Keras Ilegal
Jika terkait obat seperti Tramadol, Eximer, Trihexyphenidyl tanpa izin, bisa kena :
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
(atau sebelumnya UU No. 36 Tahun 2009)
Pidana untuk peredaran obat tanpa izin edar:
Maksimal 12 tahun penjara
Denda miliaran rupiah
Jika terbukti membekingi atau melindungi peredaran obat ilegal, bisa kena turut serta (Pasal 55 KUHP).
Jadi Total Pidana Bisa:
Jika seseorang :
Membekingi obat ilegal
Mengancam wartawan
Menghalangi kerja pers
Bisa dijerat berlapis:
Kasus
Pasal
Hukuman
Ancaman
Pasal 369 KUHP
4 Tahun
Intimidasi
Pasal 335 KUHP
1 Tahun
Menghalangi Pers
Pasal 18 UU Pers
2 Tahun
Peredaran Obat Ilegal
UU Kesehatan
10–12 Tahun
Turut Serta
Pasal 55 KUHP
Ikut pelaku
Total bisa di atas 10 tahun penjara (pidana berlapis).
Tindakan ancaman terhadap jurnalis serta dugaan membekingi peredaran obat-obatan keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan ancaman 2 tahun penjara, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Team Investigasi MTN
MEDIA TRIBRATANUSANTARA





