MTN_Kota Bekasi – Meski tampak tertutup dari luar, sebuah toko yang berlokasi di Jalan Caringin No. 168 RT 001 RW 005, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, diduga masih menjalankan aktivitas peredaran obat keras jenis daftar Golongan G. Kamis, (1/Januari/2026).

Temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran jurnalis Media TribrataNusantara di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut tidak beroperasi secara terbuka layaknya apotek resmi, namun diduga tetap melakukan transaksi penjualan obat keras kepada masyarakat.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kefarmasian dinilai berbahaya, karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat serta berpotensi disalahgunakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola toko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Media TribrataNusantara akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungannya.

Dasar Hukum / Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU Kesehatan.

2. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sebagai rujukan yang masih sering digunakan dalam penegakan hukum)

Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

3. Peraturan Badan POM RI tentang Pengawasan Obat Keras

Obat keras daftar golongan G hanya boleh diedarkan oleh sarana resmi dan wajib dengan resep dokter.

Korwil Jabar

(Hasbunah/Kudis)