MTN_Kabupaten Bekasi — Sebuah rumah kontrakan milik seorang warga bernama Ibu Nur, beralamat di Kampung Cikedokan RT 091/06, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan warga. Lokasi tersebut diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya digerebek sekitar satu bulan lalu karena adanya aktivitas terkait eksploitasi perempuan, termasuk perempuan yang masih di bawah umur.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa tempat kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai lokasi pertemuan antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan pernikahan, serta adanya dugaan keberadaan pihak yang berperan sebagai perantara (calo).

Warga sekitar menyayangkan aktivitas tersebut diduga kembali beroperasi. Kemungkinan pemilik kontrakan telah bekerja sama dengan oknum sehingga ini kerak terjadi walau sudah dilakukan penggerebekan. Mereka khawatir situasi ini dapat meresahkan lingkungan dan membahayakan kelompok rentan, terutama perempuan muda.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan penertiban sekaligus memastikan adanya perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban.

Ketentuan Hukum Terkait

Jika dugaan tersebut terbukti, beberapa pasal pidana yang relevan dapat mencakup:

1. UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002)

Pasal 76D: Larangan melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak.

Pasal 88: Setiap orang yang mengeksploitasi anak secara ekonomi atau seksual dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 296 KUHP: Melarang menyediakan tempat untuk perbuatan asusila secara komersial.
Ancaman pidana: hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

Pasal 506 KUHP: Melarang mendapatkan keuntungan dari aktivitas prostitusi.
Ancaman pidana: kurungan hingga 1 tahun.

3. UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) – UU No. 21 Tahun 2007

Jika ada unsur memanfaatkan, merekrut, atau mengatur perempuan/anak untuk tujuan komersial:

Pasal 2 – 12: Ancaman pidana dapat mencapai 3 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Warga berharap aparat pemerintah dan penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan wilayah tersebut aman dan bebas dari praktik eksploitatif, terutama yang melibatkan perempuan dan anak.

Piminan Umum MEDIA MTN.

ADI SAPUTRA SH./ HASUN/KUDIS /DWAN REDAKSI/  AL D.