♦

Bekasi//TribrataNusatara.co.id-ll-
Team Investigasi Intelkriminal melakukan penelurusan tentang maraknya penjual obat obatan golongan G , yang sering di sebut pil koplo , di Desa Mekarwangi ,rawa banteng kaum Kec. Cikarang barat kontrakan seorang pemuda yg menjual pil koplo tersebut .
berupa obat obat yang dijual tipe G merek Tramadol, Exymer pada Jum’at (11/4/2025) membongkar penjualan obat-obatan keras atau obat tipe G berkedok toko kosmetik tetapi toko di Jalan Rawa banteng kaum Kec.cikarang barat “ujar team red


” Tolong buat Aparatur Desa dan kepolisan usut tuntas Penjualan Obat Obatan yang merusak Generasi muda ” pungkasnya team red investigasi.

“Kami mencurigai aktivitas di toko kosmetik itu sangat ramai pembeli dan beragam ragam orang yang membeli obat, golongan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter itu tidak boleh sama saja menyalah gunakan .

Atas perbuatannya, pelaku guna disangkakan dengan pasal 435 UURI Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ferry s.