MTN_Makassar, 15 Januari 2026 —Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menyampaikan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pekerjaan paving yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan pekerjaan paving pada Paket 40 Belanja Modal Jalan Kota/Jalan Lingkungan yang berlokasi di Jalan Kompleks Bambu-bambu RT 06 RW 09, Kecamatan Manggala, Kelurahan Manggala, Kota Makassar, dengan nomor kontrak 40/SPJ/JALING/BBJ-DPU/X/2025. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp682.656.167,- dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Al-Kahfi Karya.

Dalam laporan yang disampaikan, DPW PSMP Sulsel mengungkapkan adanya dugaan penggunaan material paving yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material paving yang digunakan diduga berukuran lebih kecil dan berkualitas di bawah standar yang dipersyaratkan, sehingga berpotensi menurunkan kualitas serta daya tahan konstruksi.

DPW PSMP Sulsel juga menyoroti kondisi fisik pekerjaan yang dinilai tidak rata, bergelombang, serta lemahnya struktur pondasi dan material pengisi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan jalan, mengganggu sistem drainase, dan merugikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum.

Selain aspek teknis, laporan tersebut turut menguraikan dugaan adanya penyimpangan prosedur, pelanggaran kontrak, serta indikasi persekongkolan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek. DPW PSMP Sulsel menilai bahwa dugaan praktik tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan indikasi tindak pidana korupsi.

Ketua DPW PSMP Sulsel, Andi Muh. Ichsan Arifin, ST., MH, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran negara agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Laporan ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara objektif, guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

DPW PSMP Sulsel berharap Kejaksaan Negeri Makassar dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang berlaku.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Makassar, DPP PSMP Pusat, serta media cetak dan online sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

(Red Team)

Editor : Ellwia