BREAKING-NEWS-II-MTN
Ketapang, Kalimantan Barat.
Lagi-lagi Kasus Korupsi yang di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, “MASUK ANGIN” seperti dugaan korupsi pembebasan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Mantan Hilir Utara (MHU) Kabupaten Ketapang. Sabtu, (04/07/2026).
Dimana Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ketapang, M. Bayu Segara, SH mengeluarkan surat perintah tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Nomor : Print – 032/0.1.13/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.
Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan SDN 01 Mantan Hilir Utara (MHU) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media Tribarata Nusantara, bahwa anggaran pembebasan lahan tersebut, bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023 senilai ratusan juta rupiah.
Ironisnya Mantan Kasi Pidsus Kejari Ketapang, M. Bayu Segara, SH pindah tugas. Namun tindak lanjut kasus tersebut, sudah berjalan satu tahun MASUK ANGIN.
Kini publik menilai kinerja Adyaksa Ketapang, Kalimantan Barat, dalam MEMBERANTAS KORUPSI MASUK ANGIN seperti kasus korupsi Permodalan milik dua Perusahaan daerah (Perusda) Ketapang, senilai Rp 23 miliar.
Menanggapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan tajam dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp menegaskan bahwa sudah berjalan satu tahun lebih kasus Korupsi Pembebasan lahan SDN 01 Mantan Hilir Utara (MHU) dan dua Perusda Ketapang, yang ditangani oleh Penyidik Kejari Ketapang. Namun, hingga saat ini belum terungkap dan kepastian proses hukumnya.
Atas dasar itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Proses Penyidikan yang tengah berjalan di kasus korupsi tersebut, ujarnya.
Selain itu Beni, juga meminta agar Proses penegakan hukum dilakukan secara Proporsional, Independen, Transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Serta segera menetapkan tersangka dan penahanan terhadap pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum, tegas Beni Hardian, Sp.
Hal senada, Edi juga meminta Kejari Ketapang, agar tidak ada keraguan dalam menindak Oknum internal jika terbukti menghambat Proses kasus dugaan korupsi tersebut.
“Apabila ada Oknum Pejabat Adyaksa Ketapang, yang menghalang-halangi atau memperlambat Penanganan kasus tersebut, kami minta segera dicopot.”Hukum Tidak Boleh Tajam ke Bawah, dan Tumpul ke Atas,” ucap Edi dengan nada tegas.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, terkait Penanganan kasus dugaan korupsi di Pembebasan Lahan SDN 01 Mantan Hilir Utara (MHU) dan dua Perusda Ketapang, yakni PT KPM dan KEM.
(Evi Zulkipli)





