MTN_Ketapang Kalimantan Barat —Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin secara konsisten menekan dan memerintahkan jajaran Kejaksaan di daerah (Kejati dan Kejari). Sabtu, (04/04/2026).

Untuk lebih berani dan agresif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang berdampak luas bagi masyarakat dan kerugian negara yang signifikan.

“Langkah ini bertujuan memperkuat penegakan hukum serta menjaga integritas tata kelola keuangan publik”.

Dengan arahan Kejagung untuk mengungkap kasus-kasus besar di daerah, namun nasib kasus dugaan korupsi di dua Perumda Ketapang. 23 Miliar di “BAWA KEMANA”..?.

Perumda tersebut, yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) Rp 16 Miliar dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) Rp 7 Miliar, dana Permodalan ke dua Perumda tersebut bersumber APBD TA 2022.

Perlu diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat telah melakukan Penyidikan terhadap di dua Perusahaan daerah tersebut, dan publik menilai ada keterlibatan Pengusaha Ketapang di PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).

Ironisnya penanganan kasus tersebut, sekian bulan masih dalam proses Penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, ini menjadi pertanyaan elemen masyarakat dan menuding Kejari Ketapang.”Tak Bernyali” ungkap kasus tersebut.

Menanggapi permasalahan ini menimbulkan pertanyaan warga Ketapang, Beni Hardian, Sp (50) menurut informasi yang kami dapat dari salah seorang pengurus PT KEM, menyampaikan ada dugaan keterlibatan pengusaha Ketapang, berinisial ET dalam pengelolaan sumber energi Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Bahkan kami menduga ET berharap kasus dugaan korupsi di PT KEM yang ditangani oleh Penyidik Kejari Ketapang, tidak berlanjut sampai ke meja hijau (Pengadilan Negeri) alias kasus tersebut jalan ditempat, ucap Beni Hardian.

Ia juga menambahkan, dimana Kejaksaan Agung terus menekankan jajaran Kejaksaan di daerah untuk aktif mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus besar, terutama yang berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara, pungkasnya Beni Hardian.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Terkait Kasus dugaan Korupsi di dua Perumda Ketapang.

Ditempat lokasi yang berbeda disaat media meminta statmen yuridis pada Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK [ Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ] Mengatakan bahwa melemahnya penegakan supremasi hukum tipikor di kalimantan barat khususnya di ketapang dalam kasus Dugaan Korupsi di Perusda masih dalam kondisi stagnan, hal ini perlu di Atensi oleh Kajagung RI tentang semangat yang tidak sama dengan semangat Kejagung RI dalam rangka memberantas Korupsi secara Masive, kata yayat.

Timpangnya penegakan supremasi Hukum tipikor dikalimantan barat ini tidaklah Sebanding dengan spirit yang dibuktikan secara nyata oleh Kejagung dalam memproses secara litigasi para koruptor, hal ini menjadi tolok ukur untuk dikalimantan barat dan mesti di evaluasi apa yang menjadi penyebabnya, termasuklah juga dugaan kasus korupsi mantan kades sungai nipah kabupaten mempawah, cetus yayat.

Janganlah kasus Korupsi di kalimantan barat ini hanya menjadi situasi kasus yang di ekploitasi saja, akibat dari interest interest politik dan intervensi kekuasaan saja, pinta yayat.

(Evi Zulkipli)

Editor : Naurah