BREAKING-NEWS-II-MTN 

Makassar – Keluarga Besar Labbai Bin Sonde menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Makassar dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar majelis hakim segera memutus perkara gugatan Nomor 391. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses persidangan yang dinilai berlarut-larut.

Dalam spanduk yang dibentangkan, keluarga menyampaikan bahwa mereka merupakan pemilik sah yang sedang mencari keadilan. Mereka juga menyoroti penundaan sidang yang disebut telah terjadi sebanyak lima kali tanpa alasan yang jelas.

Massa aksi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka berharap majelis hakim segera memberikan kepastian hukum melalui putusan perkara tersebut.

Selain itu, spanduk juga memuat kritik terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim apabila penundaan perkara dilakukan tanpa alasan yang sah. Dalam orasinya, keluarga menegaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat secara profesional, independen, dan berintegritas.

“Kami hanya meminta keadilan. Sudah lima kali sidang ditunda tanpa alasan yang jelas. Kami berharap Pengadilan Negeri Makassar segera memutus perkara Nomor 391 agar kepastian hukum dapat terwujud,” ujar salah seorang perwakilan keluarga saat aksi berlangsung.

Aksi berlangsung secara tertib di halaman depan Pengadilan Negeri Makassar dengan pengamanan dari aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Makassar terkait tuntutan maupun alasan penundaan persidangan yang dipersoalkan oleh keluarga penggugat.

Keluarga Besar Labbai Bin Sonde berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak para pihak yang berperkara memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan dapat terpenuhi.

(Red)