BREAKINGNEWS-II-MTM 

BEKASI — Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindakan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh pejabat publik saat menjalankan tugas jurnalistik.

Desakan tersebut disampaikan menyusul polemik yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dengan seorang wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare. Peristiwa itu menjadi sorotan setelah beredarnya rekaman adu mulut di media sosial dan munculnya kecaman dari sejumlah kalangan pers.

Menurut Sutan Nasomal, pejabat publik, mulai dari tingkat kementerian hingga pemerintahan desa dan kelurahan, memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, terbuka, dan berintegritas. Karena itu, pejabat harus mampu menjaga sikap serta menghormati tugas wartawan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial.

“Pejabat publik seharusnya mengayomi masyarakat, bukan justru menunjukkan sikap yang dapat mencederai kepercayaan publik. Setiap pejabat harus berpikir matang sebelum bertindak karena perilakunya menjadi perhatian dan penilaian masyarakat,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring, Kamis (15/10/2026).

Keterangan tersebut disampaikan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta.

Persoalan Konfirmasi Berujung Adu Mulut

Berdasarkan informasi yang beredar, perselisihan bermula ketika wartawan mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi dan keterangan resmi mengenai dugaan persoalan penyewaan alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dari pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Namun, proses itu dilaporkan berujung pada adu mulut antara wartawan dan Kepala DLH Kabupaten Bekasi.

Dalam rekaman yang beredar di media sosial, terdapat ucapan yang diduga bernada menghina dan menyerang kondisi fisik wartawan. Peristiwa tersebut kemudian menuai reaksi dari sejumlah kalangan pers dan dilaporkan telah dibawa ke jalur hukum.

Meski demikian, duduk perkara secara menyeluruh, termasuk keterangan dari kedua belah pihak dan perkembangan penanganan hukumnya, tetap perlu diklarifikasi melalui sumber resmi agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada potongan rekaman yang beredar.

Presiden Diminta Perkuat Pembinaan Pejabat Publik

Sutan Nasomal meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong pembinaan menyeluruh terhadap pejabat pemerintah di seluruh Indonesia, termasuk kepala dinas dan pimpinan badan di tingkat pusat maupun daerah.

Ia juga mendorong Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah mengenai keterbukaan informasi, etika pelayanan publik, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

“Presiden perlu mendorong pembinaan yang menyeluruh agar seluruh pejabat pemerintah memahami bahwa wartawan memiliki tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan intimidasi atau penghinaan,” tegasnya.

Ia menilai, persoalan pribadi antara pejabat dan wartawan, apabila memang ada, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan etika komunikasi dan profesionalitas. Perbedaan pendapat semestinya diselesaikan secara santun dan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Kebebasan Pers Dilindungi Undang-Undang

Sutan Nasomal menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang mengatur kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap pers nasional.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Ia meminta agar proses hukum tidak berhenti pada polemik di media sosial, melainkan ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat dan bukti yang tersedia.

“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para ketua umum organisasi pers dan pimpinan perusahaan media untuk mengawal kasus-kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik melalui langkah yang terukur, termasuk pendampingan hukum dan pelaporan kepada pihak berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Wartawan Diminta Menjalankan Tugas Sesuai Kode Etik

Sutan Nasomal mengingatkan bahwa wartawan juga wajib menjalankan profesinya secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), melakukan verifikasi informasi, menjaga akurasi, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

Ia menyatakan kesediaannya menerima komunikasi dari perusahaan pers dan wartawan yang membutuhkan konsultasi hukum, sepanjang sesuai dengan kapasitas dan ketentuan yang berlaku. Komunikasi dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 08118419260.

Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati. Pemerintah berhak memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan, sedangkan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Karena itu, jangan sampai muncul tindakan yang dapat menimbulkan kesan bahwa kritik atau upaya konfirmasi wartawan hendak dibungkam. Pemerintah dan insan pers harus bekerja sama secara profesional demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia berharap polemik di Kabupaten Bekasi menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga pusat, agar komunikasi dengan wartawan berlangsung secara terbuka, santun, dan bertanggung jawab.

Sutan Nasomal menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan yang adil.

Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID); serta sejumlah jabatan organisasi dan pendidikan sebagaimana disampaikan oleh narasumber.

(Red)