MTN_Ketapang, Kalimantan Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat menjadi sorotan publik setelah diduga melepaskan barang bukti satu unit truk bermuatan kayu ilegal tanpa melalui proses persidangan. Rabu, (11/03/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan truk bermuatan kayu jenis ulin tersebut sebelumnya diamankan oleh anggota Polsek Sandai di Jalan Trans Kalimantan pada Kamis sore (26/02/2026).
Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber, kendaraan beserta muatan kayu ilegal tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial H.A, warga Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Salah satu saksi berinisial AM mengaku sempat melihat langsung truk tersebut saat berada di halaman Mapolsek Sandai. Ia mengatakan, saat melintas di lokasi, kayu masih tersusun di atas bak kendaraan yang telah diamankan.
“Saat saya melintas, kayu masih tersusun di atas bak truk dan kendaraan berada di halaman Polsek,” ujar AM seperti dikutip dari salah satu media online.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelepasan barang bukti dalam perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan dugaan illegal logging, diatur secara ketat dalam ketentuan hukum acara pidana serta peraturan internal Kepolisian.
Sejumlah pihak menilai apabila benar terjadi pelepasan barang bukti berupa kendaraan truk bermuatan kayu ilegal tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi disiplin bagi oknum yang terlibat.
Selain truk tersebut, narasumber yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan bahwa terdapat dua unit mobil pikap lain yang diduga turut membawa kayu ilegal dengan jumlah sekitar 64 batang.

Sementara itu, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK INDONESIA), Yayat Darmawi, SE., SH., MH, menilai jika benar terjadi pelepasan barang bukti oleh oknum aparat, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice.
Menurut Yayat, tindakan menghalangi proses penegakan hukum tidak hanya dapat dilakukan oleh pelaku kejahatan, tetapi juga oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan pelaku.
“Namun apabila perbuatan obstruction of justice dilakukan oleh penyidik, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana serta pelanggaran etik,” ujar Yayat dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menekankan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat maupun Propam Mabes Polri perlu merespons cepat persoalan ini guna mencegah dampak negatif terhadap citra institusi Polri.
Yayat menambahkan, penegakan hukum terhadap praktik illegal logging harus dilakukan secara tegas, terlebih di tengah upaya reformasi internal Polri yang saat ini terus digalakkan.
“Apabila benar terdapat oknum yang secara sengaja melepaskan barang bukti berupa truk bermuatan kayu ilegal hasil kejahatan, maka Propam harus segera mengambil langkah cepat agar proses reformasi Polri benar-benar berjalan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sandai maupun Polres Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelepasan barang bukti tersebut.
(Evi Zulkipli)





