MTN_SUKABUMI – Seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Arab Saudi berinisial JJ kini menjadi sorotan publik warga Sirnamekar, Kabupaten Sukabumi. Hal ini mencuat setelah adanya dugaan permasalahan pribadi yang melibatkan mantan suaminya. Jumat, (20/03/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, JJ diduga tengah berkonflik dengan mantan suaminya, Encep. Konflik tersebut menjadi perhatian warga karena dinilai berlarut-larut dan memicu berbagai tanggapan di masyarakat, termasuk di media sosial.

Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sekaligus Pimpinan Umum Media TribrataNusantara menyatakan akan angkat bicara terkait persoalan ini.

Pihaknya menilai kasus yang telah beredar luas di media sosial perlu disikapi secara bijak dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

Lebih lanjut, pihak LBH juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Encep selaku pihak yang mengaku dirugikan. Encep sendiri diketahui baru kembali dari Arab Saudi.

Dalam perkembangan yang beredar, JJ disebut memiliki kewajiban utang kepada Encep sebesar Rp41 juta. Disebutkan pula bahwa terdapat bukti perjanjian tertulis, di mana JJ berkomitmen untuk melunasi utang tersebut dalam jangka waktu lima bulan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak JJ terkait permasalahan tersebut. Diharapkan kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik, baik melalui jalur kekeluargaan maupun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara umum, utang piutang adalah ranah perdata, namun bisa menjadi tindak pidana jika terdapat unsur penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 379a KUHP juga mengatur pidana maksimal 4 tahun bagi yang menjadikan utang sebagai kebiasaan/mata pencaharian tanpa niat melunasi.

Poin Penting Terkait Pidana Utang:
Penipuan (Pasal 378 KUHP): Diancam penjara maksimal 4 tahun jika berhutang dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.

Kebiasaan/Penipuan Ringan (Pasal 379a KUHP): Pidana penjara maksimal 4 tahun bagi orang yang membeli barang/pinjam uang secara berulang kali dengan maksud sengaja tidak membayarnya.

Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Penjara maksimal 4 tahun jika uang/barang yang diamanahkan justru dimiliki atau digelapkan.

Bukan Pidana Murni: Tidak membayar utang saja tidak bisa dipenjara. Harus terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk menipu.
Hukum

Catatan: Kasus utang piutang tanpa unsur penipuan diselesaikan melalui gugatan perdata (wanprestasi) di pengadilan, bukan penjara.