MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Kasus dugaan korupsi di dua Perusahaan umum daerah (Perumda) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yakni PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) dan PT Ketapang Pangan Mandiri (KMP), yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, “masih mengendap”. Senin, (02/03/2026).
Kasus tersebut, menjadi perhatian masyarakat Ketapang. Karena menyangkut integritas Penyelenggaraan Pemerintah daerah (Pemda) Ketapang, dan akuntabilitas Pengelolaan keuangan masyarakat sebesar 23 miliar.
Kasus dugaan ini masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka hingga saat ini. Penyidik Kejari Ketapang diharapkan dapat berkerja secara konsisten, ditengah sorotan publik.
Bahkan Publik berharap agar Kejaksaan Negeri Ketapang, dapat bertindak transparan dan memberikan penjelasan berkala kepada masyarakat mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Keterbukaan informasi dinilai sangat berharga, untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus spekulasi yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kasus kedua Perusahaan daerah PT KEM dan PT KMP.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber Kejaksaan Negeri Ketapang, kini sedang menelusuri aliran dana PT KEM senilai 7 miliar dan PT KPM senilai Rp 16 miliar, untuk memastikan adanya’ diindikasi kerugian kerugian keuangan negara.

Kemudian awak media Tribarata Nusantara bersama tim mendatangi kantor Kejari Ketapang
Jalan Jend Sudirman. Senin pukul 15.20 Wib (02/03/2026), untuk meminta keterangan progres kelanjutan kasus tersebut.
“Namun menurut keterangan Stap Pelayanan terpadu satu pintu Kejari Ketapang, mengatakan Kasi Intel lagi diluar dan Kasubsi lagi Sidang. Ironisnya awak media dilarang mengambil photo dukomen di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Ketapang. Ada, apa..?”.
Beni Hardian, Sp warga Ketapang menuturkan, bahwa kasus ini akan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Kabupaten Ketapang, khususnya dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga Adhyaksa Kabupaten Ketapang.
Ia, menekankan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, serta bebas dari intervensi politik agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral, ujarnya.
Beni juga menambahkan, keberanian dan profesionalisme Penyidik harus berjalan beriringan. Setiap perkara apalagi yang sudah menjadi sorotan publik, wajib ditangani dengan integritas tinggi dan tanpa pandang bulu, “Hukum Tajam ke Bawah dan Hukum Tumpul ke Atas,” pungkasnya.
Yayat Darmawi SE,SH,MH Dilokasi yang terpisah Sebagai Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK INDONESIA) saat diminta memberikan statmen yuridisnya mengatakan bahwa perlunya konsistensi hukum dan komitmen Law Enforcement dari Kejari Ketapang dalam mengungkap kasuistis korupsi yang menggunakan Anggaran Kamuflase Perusda kabupaten ketapang untuk kegiatan di PT KEM dan di PT KMP yang kerugian negaranya sangat signifikan, kata yayat.
Terkesan sulitnya mengungkap kasuistis Korupsi di kabupaten ketapang menimbulkan tanda tanya besar dikalangan Publik pasalnya sampai saat ini Residu kasuistis korupsi kabupaten ketapang yang merugikan Negara Miliaran Rupiah belum ada yang kelar secara Litigasi, hal yang seperti inikan perlu untuk di jadikan barometer Keberanian penegakan supremasi hukum tipikor di kalimantan barat masih timpang, sebut yayat lagi.
Ketidak seriusan Berantas Korupsi dalam mewujudkan program Presiden tentang tidak diberikannya Ruang di Negara ini Bagi Koruptor juga menjadi tolok ukur bahwa di kalimantan barat ini Law Enforcement di Ranah Tipikor masih terlihat stagnan atau mandek alias jalan jalan ditempat saja, tidak semasive Pemberantasan Korupsi yang dilakukan Oleh Kejagung RI dalam Rangka Konsisten dengan Komitmen dengan Program Presiden RI, cetus yayat.
(Evi Zulkipli)





