BREAKINGNEWS-II-MTM
MAMASA, SULAWESI BARAT — 19 Oktober 2026 — Dugaan tawaran uang kepada dua warga yang melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, menjadi sorotan setelah muncul tuduhan dugaan pemerasan senilai Rp5 juta. Abd. Rahman dan Simson menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Satreskrim Polres Mamasa pada 18 Oktober 2026.
Keduanya membantah tuduhan pemerasan dan menyatakan bahwa uang sebesar Rp800.000 yang mereka persoalkan merupakan uang yang diduga ditawarkan kepada mereka, tetapi ditolak. Mereka juga menyebut masih menyimpan uang tersebut untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Polres Mamasa menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Jangan sampai warga yang mempertanyakan penggunaan anggaran publik justru merasa terintimidasi atau dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti. Polres Mamasa harus memeriksa seluruh pihak secara adil dan mengungkap fakta berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan dari pihak mana pun,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Berawal dari Pengawasan Proyek PAUD
Menurut keterangan Abd. Rahman dan Simson, persoalan bermula pada Jumat, 16 Oktober 2026, ketika keduanya mendatangi lokasi pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi.
Kedatangan mereka, berdasarkan penuturan keduanya, bertujuan meminta penjelasan mengenai anggaran proyek serta spesifikasi dan kualitas material bangunan agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Di lokasi tersebut, kepala sekolah berinisial H disebut menyampaikan bahwa papan informasi proyek akan segera dipasang.
Namun, persoalan kemudian berkembang setelah keduanya meninggalkan lokasi proyek. Rangkaian kejadian berikutnya menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian dan perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap semua pihak terkait.
Pelapor Mengaku Menolak Tawaran Uang
Abd. Rahman mengaku bahwa kepala sekolah tersebut sempat menawarkan uang sebesar Rp200.000 kepadanya ketika hendak pulang dari lokasi proyek. Menurut Rahman, tawaran itu ditolaknya.
Pada sore hari yang sama, Simson mengaku dihubungi dan diminta datang ke kediaman kepala sekolah. Di tempat tersebut, menurut keterangannya, ia menerima tawaran uang dalam amplop putih.
Simson menyatakan telah menolak pemberian tersebut. Namun, ia menduga amplop itu kemudian dimasukkan ke dalam tasnya.
Menurut Simson, ia diberi tahu bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk disampaikan kepada Rahman agar persoalan proyek tidak dipermasalahkan.
Simson mengaku tidak menyetujui pemberian itu dan berupaya mengembalikannya. Akan tetapi, menurut penuturannya, upaya tersebut tidak langsung terlaksana.
Keterangan mengenai tawaran, penolakan, dan maksud pemberian uang tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi, komunikasi yang tersedia, serta bukti lain yang relevan.
Muncul Tuduhan Pemerasan Rp5 Juta
Beberapa hari setelah kejadian, menurut kedua pelapor, beredar pesan berantai dengan judul yang menyebut dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah PAUD oleh oknum LSM dengan permintaan uang Rp5 juta.
Rahman dan Simson membantah tuduhan tersebut. Keduanya menyatakan tidak pernah meminta uang sebagaimana disebutkan dalam informasi yang beredar.
Mereka juga mempertanyakan dasar munculnya angka Rp5 juta tersebut karena, menurut pengakuan mereka, uang yang menjadi persoalan adalah Rp800.000 yang masih mereka simpan.
Dalam keterangannya, Simson menyatakan siap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi.
“Saya ingin persoalan ini dibuka secara terang. Uang yang kami persoalkan masih ada dan siap diserahkan kepada penyidik. Kami meminta agar semua pihak diperiksa sehingga fakta sebenarnya dapat diketahui,” ujar Simson sebagaimana disampaikan dalam keterangan pelapor.
Kedua pelapor juga menyebut nama seorang wartawan bernama Riki terkait informasi yang beredar. Namun, peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam penyebaran informasi tersebut belum dapat disimpulkan tanpa verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pesan WhatsApp Ikut Dipersoalkan
Dalam keterangannya, Rahman dan Simson menyebut adanya pesan WhatsApp dari seseorang bernama Hasriani yang berbunyi, “Itu hadiah kecil, jangan dipersoalkan. Jangan dibicarakan kepada siapapun ya.”
Menurut Rahman, pesan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi untuk mengetahui konteks pemberian uang yang mereka persoalkan.
“Kami hanya ingin meminta kejelasan mengenai penggunaan dana proyek. Kalau memang tidak ada persoalan, semuanya bisa dijelaskan secara terbuka. Karena itu, kami berharap penyidik memeriksa pesan tersebut beserta konteks percakapannya,” kata Rahman.
Keaslian pesan, konteks percakapan, identitas pengirim, dan kaitannya dengan perkara perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Laporan Diterima Satreskrim Polres Mamasa
Abd. Rahman dan Simson menyatakan telah mendatangi Satreskrim Polres Mamasa pada 18 Oktober 2026 untuk melaporkan persoalan tersebut. Keduanya menyebut telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan atau dokumen penerimaan laporan dari kepolisian.
Menurut keterangan pelapor, bahan yang siap disampaikan untuk kepentingan pemeriksaan meliputi:
- Amplop berisi uang yang disebut berjumlah Rp800.000.
- Rekaman percakapan, apabila tersedia dan relevan.
- Keterangan saksi yang mengetahui rangkaian kejadian.
- Tangkapan layar pesan WhatsApp.
- Dokumen penerimaan laporan dari kepolisian.
Status penerimaan barang bukti dan perkembangan penanganan perkara perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Mamasa. Penerimaan laporan sendiri belum berarti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.
Prof. Sutan Nasomal Desak Penanganan Secara Objektif
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara hati-hati karena menyangkut dua hal penting, yakni hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran publik dan kewajiban setiap pihak untuk tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta penyidik mendalami kronologi kejadian, memeriksa bukti yang disampaikan pelapor, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun informasi yang beredar.
“Ada dua hal yang harus dipastikan. Pertama, apakah benar terjadi tawaran atau pemberian uang sebagaimana diakui para pelapor. Kedua, bagaimana asal-usul dan dasar tuduhan pemerasan senilai Rp5 juta yang beredar. Semua harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan uang dan dugaan pencemaran nama baik, tetapi turut mempertimbangkan substansi awal kedatangan warga ke lokasi proyek, yaitu permintaan penjelasan mengenai anggaran dan material pembangunan PAUD.
“Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi atau volume material, hal itu juga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen proyek, pemeriksaan teknis, dan keterangan pihak terkait,” tambahnya.
Aspek Hukum Perlu Dibuktikan Melalui Penyidikan
Dalam perkara ini, sejumlah aspek hukum berpotensi menjadi bahan pendalaman, bergantung pada fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.
Pertama, dugaan pemberian uang dengan tujuan tertentu. Penyidik perlu menelusuri siapa yang menawarkan atau menyerahkan uang, apa tujuan pemberian tersebut, bagaimana respons penerimanya, serta apakah terdapat unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran tuduhan yang merugikan pihak lain. Penilaian hukum perlu mempertimbangkan isi informasi, pihak yang membuat dan menyebarkannya, konteks publikasi, bukti pendukung, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, tuduhan dugaan pemerasan terhadap pelapor. Tuduhan ini juga harus diperiksa berdasarkan bukti mengenai ada atau tidaknya permintaan uang, unsur paksaan atau ancaman apabila relevan, serta rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta yang terungkap. Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Menunggu Klarifikasi Semua Pihak
Hingga rilis ini disusun, keterangan mengenai rangkaian kejadian, tawaran uang, pesan WhatsApp, dan tuduhan pemerasan terutama bersumber dari penuturan kedua pelapor. Konfirmasi dari pihak kepala sekolah, Hasriani, wartawan bernama Riki, konsultan yang disebut, serta Polres Mamasa masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan penjelasan mengenai penggunaan anggaran publik melalui mekanisme yang sah.
“Jangan ada kesimpulan yang mendahului pemeriksaan. Periksa semua pihak, uji bukti yang ada, dan jelaskan perkembangan penanganannya sesuai ketentuan. Masyarakat Mamasa berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan kedua warga sekaligus memastikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan hak setiap orang atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.
(Red)





