TribrataNusantara.co.id//Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan oknum karyawan leasing pada Kamis 20 Februari mendatang. Jadwal ini disampaikan seusai sidang lanjutan dengan agenda pledoi yang dilangsungkan, Selasa, (11/02/2025).
“Kemarin saya sudah sampaikan pledoi di hadapan majelis hakim, kami tentu berharap jadi pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan putusan. Kami bermohon agar majelis hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan, ”ujar Zaidah Sari kepada media.
Dia mengatakan adapun pertimbangan agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan yaitu seperti materi eksepsi yang disampaikan pada sidang kedua yang digelar Kamis, 19 Desember lalu.
Selain itu, terkait penggunaan nilai kerugian akibat tindakan terdakwa sebesar Rp119 juta disebut tidak dihasilkan melalui prosedur atau tidak menggunakan lembaga auditor independen.
Poin berikutnya dalam materi eksepsi yaitu terkait proses lelang yang tidak melibatkan instrumen resmi negara seperti balai lelang dan atau KPKL. Tindakan ini disebut juga sebagai perbuatan melawan hukum karena berpotensi merugikan pemasukan negara dari persentase hasil penjualan lelang.
Selain itu, lelang yang digelar secara tertutup dan hanya menunjuk pihak agen ini merugikan masyarakat secara luas mengingat kendaraan yang dilelang dalam objek jaminan fidusia.
Dalam sidang lanjutan sebelumnya pada 4 Februari dengan agenda tuntutan, JPU Kejari Lhokseumawe menuntut terdakwa Abdul Rahman Saragi dengan hukuman kurungan penjara selama empat tahun dan Mhd Ismail selama tiga tahun enam bulan.
Penuntut umum menyimpulkan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Syahrial
Ayu Asrianti





