MTN_Pontianak, Kalimantan Barat –
Permasalahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat hingga kini masih menyisakan banyak persoalan serius. Senin, (29/12/2025).

Sejumlah perusahaan sawit diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban plasma kepada masyarakat.

Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan sawit masih kerap terjadi tanpa penyelesaian yang adil bagi warga lokal. Berbagai bentuk konflik agraria mencuat, mulai dari lahan yang tidak diganti rugi, kawasan lingkungan yang masuk ke dalam HGU, lokasi plasma yang tidak jelas, hingga lahan masyarakat yang digarap tanpa pemberitahuan atau dibayarkan kepada pihak yang bukan pemilik sah.

Akibat kondisi tersebut, masyarakat dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat, seperti Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara, Sanggau, Sambas, dan Sintang, meminta pendampingan hukum kepada Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Missi Reciasseering Republik Indonesia (DPD YLBH LMRRI) Kalimantan Barat.

Akar Persoalan Sengketa Sawit
DPD YLBH LMRRI Kalbar menilai sengketa perkebunan yang berlarut-larut menjadi residu konflik agraria akibat tumpang tindih HGU dengan hak ulayat dan lahan petani. Selain itu, ketidakjelasan status lahan, praktik kemitraan plasma yang tidak transparan atau tidak sesuai perjanjian, pembagian hasil plasma yang tidak layak, serta ekspansi lahan yang tidak terkendali menjadi pemicu utama konflik.

Faktor lain yang turut memperparah situasi adalah dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan, yang berujung pada ketidakadilan akses terhadap sumber daya. Kondisi tersebut memicu konflik berkepanjangan antara korporasi dengan masyarakat lokal serta berdampak pada kerusakan lingkungan dan keresahan sosial.

Tidak jarang, menurut laporan masyarakat, upaya penyelesaian konflik justru diwarnai dengan tindakan intimidasi dan pendekatan represif tanpa membuka ruang dialog dan mediasi yang adil.

Pandangan YLBH LMRRI Kalbar
Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani menyampaikan persoalan dan meminta pendampingan hukum.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang terzolimi oleh perusahaan sawit untuk menyampaikan permasalahannya. YLBH LMRRI Kalbar selalu siap melakukan advokasi demi memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujar Yayat.

Menurutnya, penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan sawit sejatinya dapat dilakukan secara sederhana apabila ditempuh melalui pendekatan humanis dan dialogis, tanpa mengedepankan ego sektoral.

“Manajemen konflik di sejumlah perusahaan sawit masih kaku dan cenderung sepihak. Padahal, tanpa harus menggunakan jalur litigasi atau melibatkan aparat penegak hukum, persoalan ini bisa diselesaikan sejak awal dengan pemetaan masalah yang jelas,” jelasnya.

Yayat juga menegaskan pentingnya menciptakan kondisi zero trouble antara masyarakat lokal dan korporasi sawit di Kalimantan Barat, sejalan dengan semangat pemerintahan nasional yang berpihak kepada rakyat.

“Sinergi antara perusahaan sawit dan masyarakat lokal harus dibangun agar industri sawit benar-benar menjadi bagian dari upaya mensejahterakan rakyat,” pungkasnya.

Sumber : Tim YLBH LMRRI Kalimantan Barat

Penulis: Evi Zulkipli

Editor : Ayudi