MTN_Ketapang – Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Ketapang agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Ketapang Energi Mandiri. Jumat, (13/02/2026).
Kasus ini berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral tersebut. Pada tahun anggaran 2022, PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) menerima penyertaan modal sebesar Rp7 miliar melalui APBD Kabupaten Ketapang.
Kejaksaan Negeri Ketapang sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/0.1.1.13/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk PT Ketapang Energi Mandiri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivai Sinambela, dalam keterangan yang dikutip dari salah satu media online pada Selasa (15/7/2025), menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti dan petunjuk yang cukup sehingga perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun jajaran direksi PT KEM.
Namun demikian, hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan kritik dari sejumlah warga.
Salah seorang warga Ketapang, Beni Hardian, menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban karena belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.

Pendapat serupa disampaikan Yayat Darmawi, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Korupsi (TINDAK). Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur yang merugikan keuangan negara atau daerah, maka perkara tersebut harus dibawa ke persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan BUMD agar tidak disalahgunakan dan tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Ketapang belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Ketapang Energi Mandiri.
(Evi Zulkipli)





