MTN_Mempawah, Kalimantan Barat – Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Kalimantan Barat, kembali disorot. Laporan warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, kasus Proyek Bangunan Penggilingan Padi dan Aset Desa Sungai Nipah, yang menyeret nama RZ anggota DPRD Mempawah. Sabtu, (17/01/2026).
hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Kondisi ini memicu kecurigaan publik yang terkesan hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dan “hukum dapat dibeli”.
Seperti dikutip dari salah satu media online edisi Kamis (08/05/2025) Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mempawah, Erik Adrianto mengakui,” kalau selama ini tidak ada kendala maupun hambatan yang berarti. Namun memang pihaknya memerlukan waktu yang cukup. Kendati demikian Erik menjamin bahwa kasus ini akan selesai diakhir tahun ini juga”.
“Target tentunya harus selesai tahun ini. Insya Allah tahun ini segera ada jawaban atas dari masyarakat,” tuntasnya.
Diki warga Kalbar, Penggiat Anti Korupsi menilai Kejari Mempawah, terkesan “MANDUL”dan tidak berani menyentuh pihak-pihak yang telah dilaporkan masyarakat Sungai Nipah, meski laporan tersebut sudah disampaikan. Bahkan para saksi sudah dimintai keterangan.

Laporan warga bukan omong kosong. Ada pekerjaan bangunan penggilingan padi dan jual beli lahan pasar Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, yang diduga ada kerugian negara.
Namun Kejari Mempawah, terkesan mengulur-ulur waktu dalam penanganan proses RZ Anggota Dewan Mempawah. Menjadi sorotan masyarakat Mempawah, tegas Diki.
“Sudah berjalan satu tahun lebih, tapi tidak ada progres. Ini wajar kalau masyarakat bertanya : ada apa..??? dengan Kejari Mempawah..??? Kenapa RZ seolah kebal hukum..???” sindir Diki.
Legal Opini Hukum YLBH LMRRI Kalimantan Barat.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI kalbar saat memberikan statmennya terkait stagnannya proses hukum tipikor dipidsus kejari mempawah yang dilapdukan oleh masyarakat sungai nipah setahun yang lalu via WhatsApp yayat mengatakan bahwa masyarakat perlu untuk mempertanyakannya kembali dan minta diperjelas tentang perkembangan kasusnya, apakah pidsus kejari mempawah sungguh sungguh atau hanya sekedar menggugurkan hak warga negara dalam mencari keadilan saja, sebut yayat.
Semestinya kasus lapdu yang dilakukan oleh masyarakat sungai nipah sudah cukup lama diproses oleh pidsus kejari mempawah dengan tahapan tahapan yang sudah lengkap pemanggilannya dan terkonfirmasi sesuai dengan prosedur aturan, namun yang anehnya untuk di follow Up ketahapan penetapan statusnya yang sepertinya ulur tarik malah terkesan kearah diPeti Es kan, sahut yayat.
Kualitas kinerja dari kejaksaan dalam menuntaskan kasuistis korupsi secara totalitas saat ini sudah semakin terjadinya peningkatan yang sangat signifikan terutama residu kasuistis korupsi sudah terselesaikan dengan cepat dan tuntas, namun terkait dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades sungai nipah yang modusnya adalah merugikan keuangan negara belum bisa di pastikan dapat terselesaikan atau dapat dituntaskan pada tahun ini, imbuh yayat dengan nada pesimis.
Semestinya dengan direalisasikannya KUHAP yang baru proses penanganan kasuistis pidana menjadi semakin simple karena metode di prosesi tahapan awalnya sampailah di nyatakan lengkap bisa di percepat, di kasus sungai nipah sudah berjalan tahunan namun belum ada penetapan tersangkanya berartikan ada apa ini ??, cetus yayat.
Penulis : Azwandi
Editor : Ellwia





