MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Jaringan bisnis emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Menimbulkan,” Hukum Tajam ke Bawah dan Hukum Tumpul ke Atas”. Rabu, (25/03/2026).
Karena elemen masyarakat, menilai
“Big Bos” penampung emas ilegal di Sandai merasa aman dan tak tersentuh hukum maupun penindakan tegas dari Aparat Kepolisian.
Perlu diketahui, jaringan bisnis emas ilegal hasil PETI di wilayah Kecamatan Sandai, Kecamatan Hulu Sungai, dikuasai oleh lima naga yakni, Eko Botak, Atat, Apen, Ivan, dan Jisung.
Meski secara hukum tergolong kejahatan lingkungan dan tindak pidana, namun “Hukum Tajam ke Bawah dan Hukum Tumpul ke Atas” terhadap lima naga tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi hukum bagi pelaku, termasuk pembeli atau penadah, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)”.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahwa menampung dan mengelola emas yang belum diolah (hasil tambang ilegal), juga termasuk dalam tindak pidana pencucian uang”.
Menanggapi permasalahan ini menimbulkan sorotan tajam dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp, bahwa jaringan penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sering kali sulit ditindak. Karena mereka bekerja secara terselubung dan melibatkan perputaran uang yang sangat masif.
Ia juga menambahkan, kini publik Ketapang, mempertanyakan keseriusan aparat Kepolisian dalam menindak jaringan bisnis emas Ilegal di Kecamatan Sandai, pasalnya selama ini belum tersentuh proses hukum. Meskipun aktivitas PETI di kedua wilayah tersebut masih berlanjut, tegas Beni Hardian.

Hal senada Lembaga TINDAK (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi) Menurut Koordinatornya Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Saat diminta Legal Opininya oleh media terkait dengan PETI di sandai via WhatsApp mengatakan bahwa kasus PETI disandai sudah terjadinya Perbuatan Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh persekongkolan jahat yang berbisnis di illegal mining, kata yayat.
Dari perspektif hukum semestinya pelanggaran dari PETI yang telah menabrak Undang undang Tambang, UU Lingkungan dan UU Kehutanan harus di tindak secara tegas karena pelaku persekongkolan di kejahatan PETI ini selalu menganggap remeh penegakan supremasi hukum dengan bahasa yang sangat pragmatis tanpa takut dengan sanksi hukum, cetus yayat.
Pendekatan hukum secara konkrit dalam rangka memberantas persekongkolan PETI mestinya dilakukan secara komprehensive secara kontinyu agar supaya tidak terjadi jeda waktu yang membuka celah untuk membangun pola kongkalikong, tegas yayat lagi.
(Evi Zulkipli)





