MTN_Bandung Jawa Barat — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU menjadwalkan agenda audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat sebagai tindak lanjut atas aksi yang sebelumnya digelar di Kabupaten Subang pada 17 September 2025.

Audiensi tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan progres penanganan laporan pengaduan yang telah disampaikan LSM HARIMAU terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan di Kabupaten Subang. (20/12/2025).

PLT Ketua DPW LSM HARIMAU Jawa Barat menyampaikan bahwa dalam audiensi ini pihaknya akan mempertanyakan tindak lanjut atas laporan terhadap tujuh perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, antara lain terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dugaan pelanggaran upah dan hak-hak normatif pekerja.

“Kami berharap audiensi ini dapat menjadi forum dialog yang konstruktif antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah, guna memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan serta melindungi hak-hak pekerja,” ujar PLT Ketua DPW LSM HARIMAU Jawa Barat.

Dalam agenda audiensi tersebut, LSM HARIMAU akan menghadirkan perwakilan dari sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di wilayah Jawa Barat, dengan penekanan pada kehadiran perwakilan DPC Kabupaten Subang sebagai daerah yang menjadi fokus laporan.

LSM HARIMAU juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti audiensi secara tertib, santun, dan sesuai mekanisme yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Tentang LSM HARIMAU
LSM HARIMAU merupakan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik, advokasi sosial, serta pengawalan penegakan hukum demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

Kontak Media :
DPW LSM HARIMAU Jawa Barat

(Hasbunah/Kudis)

Editor : Ellwia