MTN. Pontianak, Kalimantan Barat.
Kebebasan pers di Indonesia telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan media massa sebagai salah satu pilar demokrasi.

Namun, dalam praktiknya, jurnalis kerap mengalami intimidasi yang ironisnya justru datang bukan dari Pejabat negara secara langsung, yang merasa terganggu dengan pemberitaan.

Seperti salah satu jurnalis, karena menulis pemberitaan terkait Kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah. TA 2019.

 

Berjudul,” Diduga Kejari Mempawah Belum HOLISTIK Kasus Pengadaan Unit Truck Skylift di Dishub TA 2019″. Edisi tanggal 03 Oktober 2025.

Dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Oleh Erdediawan (50) alias ED warga Mempawah, yang diduga ada keterlibatan di Kasus tersebut.

Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/311/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 04 November 2025 pukul 14.45 Wib.

Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (4) Juncto 27 A.

Ia (Erdediawan) alias ED (50) tidak menempuh hak jawab, maupun melayangkan ke Dewan PERS. Namun langsung menggunakan jalur hukum pidana sebagai bentuk pembalasan atas disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Padahal belum tentu produk jurnalistik tersebut, melanggar etika jurnalistik.

Karya jurnalistik yang sesungguhnya merupakan bagian dari hak publik untuk tahu dan hak wartawan, untuk mengungkapkan fakta di kasus dugaan Korupsi tersebut.

Kemudian laporan tersebut, ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Dirkrimsus Polda Kalbar, tanggal 27 Februari 2026 dengan pemanggilan undangan klarifikasi Nomor : B/114/II/RES.2.5/2026/Dirkrimsus.

“Celakanya laporan pengaduan tersebut, tanpa adanya surat laporan ke Dewan PERS terlebih dahulu apakah berita melanggar kode etik jurnalistik”.

Berdasarkan keterangan tersangka AR beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp, “setahu saya sudah dua kali di Audit BPK RI sudah lolos tahun 2019 dan 2020 awal, iya tuh saya hanya korban aja, saya sudah habis-habisan semua uang pensiun dan motor lima unit dan pinjaman di Bank MANTAP Singkawang lebih dari Rp 400 juta saat itu, ternyata saya tetap juga dipenjara tanpa kompensasi dari Bupati saat itu.. padahal perintah dari Bupati juga,” ujar AR.

Saat dimintai tanggapannya, Dwi salah seorang warga Kalbar, aktivis Penggiat Anti Korupsi mengatakan, bahwa kejadian ini menyoroti resiko tinggi yang dihadapi para jurnalis, saat membongkar atau memberitakan kembali kasus Korupsi, yang dapat mengancam kebebasan Pers dan demokrasi,
pelaporan tersebut adalah bentuk perlawanan hukum oleh para pelaku korupsi.

Ia juga menambahkan, jurnalis memiliki payung hukum yang kuat berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 yang seharusnya memprioritaskan penyelesaian masalah sengketa pers atau produk jurnalistik itu melalui Dewan Pers, bukan proses pidana di Kepolisian, selama jurnalis tersebut mematuhi kode etik profesi.

Sebagaimana Surat Edaran Kapolri : Nomor : SE/2/II/2021.” Kapolri mengarahkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan penyelesaian masalah sengketa pers atau produk jurnalistik melalui Dewan Pers dalam kasus yang melibatkan media massa atau karya jurnalistik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mempawah, terkait permasalahan ini.

(Evi Zulkipli).