BREAKINGNEWS//MTN.

 

  MTN//KABUPATEN BEKASI – 6 September 2026  Praktik pengabaian regulasi pendidikan dan dugaan pemerasan finansial kembali mencoreng wajah institusi pendidikan negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Setu, yang menjabat dengan gelar akademis Kamaludin, S.Pd., M.Si., tengah menjadi sorotan tajam karena diduga kuat melakukan pungutan pembohong (Pungli) kepada seluruh wali murid di bawah asuhannya.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi menyebutkan bahwa Kamaludin secara sepihak membebankan kewajiban finansial kepada para orang tua dan wali murid. Tuntutan pembayaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan material konstruksi, khususnya paving block , yang rencananya akan digunakan untuk pengecoran area lapangan kampus sekolah.

Modus operandi yang diterapkan oleh pejabat pendidikan ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam. Salah satu siswa SMKN 1 Setu yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan fisik dan akademiknya, memberikan kesaksian mengenai skenario intimidasi halus. Korban menjelaskan bahwa Kamaludin mengumpulkan seluruh siswa di lapangan dan terang-terangan menyampaikan instruksi agar pesan tersebut disampaikan kepada para orang tua dan wali murid.

“Silakan sampaikan kepada orang tua atau wali kalian untuk segera membayar uang paving block . Alasannya, kondisi lapangan sekolah saat ini masih berupa tanah dan memang harus segera dipasang paving block ,” ujar Kamaludin, dikutip dari kesaksian sang siswa.

Kritik Menguat: Paradoks Anggaran Negara dan Hilangnya Transparansi Fiskal

Pengungkapan kasus ini memunculkan anomali serius dalam manajemen tata kelola keuangan sekolah negeri. Pertanyaan filosofis dan kritis kini melayang di masyarakat: Mengapa sebuah pendidikan negeri, yang secara hukum memperoleh dana operasional dan bantuan pembangunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daerah (APBD), harus mengemis sumbangan kepada orang tua murid untuk pengadaan infrastruktur dasar lantai?

Fakta sejarah kampus SMKN 1 Setu menambah kuat dugaan adanya penipuan atau bahkan indikasi penipuan di tubuh birokrasi sekolah. Diketahui bahwa SMKN 1 Setu baru saja melakukan proses relokasi atau transfer gedung akibat pembangunan proyek jalan tol. Secara logika masuk akal, proses transfer dan pembangunan ulang gedung pasti mengundang pengadaan dana yang sangat besar dari proyek nasional tersebut.

Sangat naif jika dikatakan bahwa tidak ada sisa dana ( Silpa ) atau alokasi khusus untuk penyelesaian area lapangan dan fasilitas penunjangnya pasca relokasi. Alokasi dana transfer seharusnya mencakup pembangunan fasilitas sekolah secara utuh, termasuk pengaspalan dan pemasangan paving block pada area halaman.

Kemana larinya dana perpindahan dan pembangunan tersebut? Mengapa Kamaludin sebagai penanggung jawab pengguna anggaran justru memindahkan beban biaya kecil tersebut kepada para wali murid yang justru sedang berjuang di tengah situasi ekonomi yang sulit? Tindakan Kamaludin ini adalah bentuk kelumpuhan inovasi dan keengganan untuk memperjuangkan hak anggaran sekolah di hadapan Dinas Pendidikan Daerah, serta dugaan kuat adanya praktik penggelapan atau akurasi atas dana relokasi yang seharusnya terserap sepenuhnya.

Jeratan Hukum dan Pasal yang Menanti

Tindakan Kamaludin selaku aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah telah melanggar ketentuan peraturan-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e:
Menyajikan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dapat dipidana karena secara melawan hukum melakukan tindakan pemaksaan atau menerima pembayaran berupa uang barang atau sejenisnya dari orang atau pihak lain. Memaksa wali murid membayar paving block di luar jalur yang sah termasuk pemaksaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
Pengaturannya bahwa sumbangan atau partisipasi wali murid bersifat sukarela dan tidak memaksa . Ketentuan ini membatasi bahwa biaya pengembangan (seperti paving block ) tidak boleh dibebankan secara wajib kepada seluruh siswa, terutama melalui proses kepala sekolah melalui anak didiknya.
Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS):
Melarang menegaskan sekolah penerima BOS untuk memungut biaya pembangunan, pengadaan sarana prasarana belajar, dan biaya operasional non-personalia yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah. Paving block lapangan termasuk dalam kategori prasarana yang seharusnya ditanggung dana pemerintah atau BOS, bukan sumbangan yang dipaksakan kepada wali murid.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang Pemerasan:
Setiap orang yang dengan sanksi apapun memaksa orang lain supaya memberikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada dirinya atau orang lain, dipidana karena pemerasan.
Desakan Audit Investigasi

Kami mendesak agar:

Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi harus segera melakukan audit investigatif (Audit Investigatif) terhadap penggunaan anggaran SMKN 1 Setu, khususnya dana relokasi dan BOS. Jika ditemukan sisa dana yang tidak digunakan, maka Kamaludin harus diperiksa secara intensif mengenai motif pemindahannya ke pungutan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat harus memanggil dan memberikan sanksi administratif berat kepada Kamaludin jika terbukti melakukan praktik Pungli yang merugikan masyarakat dan melanggar Permendikbud.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi perlu melakukan pemantauan khusus ( monitoring ) terhadap kasus ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang lebih luas.
Jangan biarkan sekolah negeri menjadi ajang ‘bisnis kencing’ bagi para birokrat yang tidak amanah. Hak siswa untuk belajar di lingkungan yang layak adalah kewajiban negara, bukan tanggungan paksa bagi orang tua

[RED]