Kabupaten Bekasi-TribrataNusantara.co.id-ll- Perkembangan terbaru dari kasus dugaan penipuan rekrutmen kerja yang menyeret nama Yayasan Oki Benjaya Persada dan oknum bernama Revan kini memasuki babak baru. Kedua korban, YA dan RI, telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Metro Bekasi, Senin (12/05/2025).

Dalam laporan yang diterima kepolisian, para korban menjelaskan kronologi dugaan penipuan yang mereka alami saat hendak masuk kerja di PT Mikuni Indonesia, Cikarang Barat, melalui jalur yayasan. Kedua korban menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp7.500.000 dan Rp15.500.000 dengan janji percepatan proses kerja, namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

“Kami merasa sangat dirugikan secara materi dan emosional. Harapan kami besar untuk bisa bekerja secara sah, tapi malah jadi korban penipuan,” ujar YA kepada awak media usai membuat laporan.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum calo yang diduga terlibat serta menggali kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik praktik ini.

“Kami akan memproses laporan sesuai hukum yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan kami tindak tegas,” ujar salah satu penyidik di Polres Metro Bekasi yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, pihak Yayasan Oki Benjaya Persada dan PT Mikuni Indonesia masih belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait laporan yang telah masuk ke kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama para pencari kerja, untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang. Para korban berharap, laporan ini dapat membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk membongkar praktik percaloan yang diduga telah terjadi secara sistematis dan merugikan banyak pihak.

Diterbitkan Oleh TribrataNusantara.

(Team Redaksi)