MTN_Ketapang, Kalimantan Barat —Dengan kehadiran Organisasi Masyarakat (Ormas) di area aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), menimbulkan dugaan publik kalau Ormas tersebut ikut berbisnis ilegal. Sabtu, (27/03/2026).
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut, di wilayah Indotani Desa Sungai Besar, Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Meski secara hukum tergolong kejahatan lingkungan dan tindak pidana, namun hingga kini aktivitas PETI di Indotani kian masif dan nyaris tanpa hambatan hukum para pekerja PETI, Pemasok BBM jenis Solar Subsidi, dan Pemasok Alat-alat berat excavator.
Bahkan beberapa waktu lalu terjadi insiden Berdarah di pondok PETI Kawasan Indotani Sungai Besar, salah satu pekerja PETI merenggang nyawa oleh sesama rekan kerjanya.
Ironisnya “Big Bos” yang pekerjakan kedua orang pekerja tersebut, belum terungkap oleh Penyidik Kepolisian Polres Ketapang Polda Kalbar, hingga kini. Ada,apa…???.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis mulai dari aparat penegak hukum, bahkan organisasi masyarakat yang terlibat bisnis didalam lingkaran pekerja PETI.
Organisasi Masyarakat tersebut, Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) yang didirikan pada tanggal 1 Maret 2025. Ketua H. Kacung Supandi dan Seketaris Aldo Mulyo.
Hadirnya Ormas PETIR di lingkungan kerja PETI di wilayah Indotani, menimbulkan tanda tanya publik. Apa legalitas PETIR..??? dan apakah organisasi ini memiliki izin resmi sebagai…???.
Perlu diketahui, isu yang beredar Ketua PETIR, H. Kacung Supandi adalah pemodal besar pekerja PETI di wilayah Indotani Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Maka publik menilai PETI di area Indotani dijadikan “Peluang Bisnis” BBM Jenis Solar Subsidi, alat berat eksavator, oleh Ormas PETIR.
Jangan sebagai”TAMENG” (KEDOK) hukum untuk aktivitas PETI di area Indotani Kecamatan MHS, yang sudah merusak lingkungan dan mencederai negara.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Panglima Besar Laskar Jagadilaga Kabupaten Ketapang, Daniel, mempertanyakan dasar hukum dan legal standing dari ormas yang dikaitkan dengan aktivitas PETI tersebut.
Menurutnya, apabila organisasi itu benar berhubungan dengan kegiatan tambang ilegal, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak seharusnya dibiarkan.
“Pertanyaannya sederhana, apa legal standing ormas yang bergerak di aktivitas PETI ini..???. Apakah negara membenarkan organisasi yang secara terang-terangan berkaitan dengan kegiatan ilegal..?,” ujarnya Daniel.
Kini publik Ketapang, menduga Kapolres Ketapang Polda Kalbar, AKBP Muhammad Harris melindungi Ormas PETIR berbisnis ilegal di aktivitas PETI Indotani.

Permasalahan ini menjadi sorotan dari Lembaga TINDAK INDONESIA saat di hubungi oleh media Koordinatornya Yayat Darmawi,SE,SH,MH via WhatsApp mengatakan bahwa persekongkolan yang telah terbangun oleh pelaku pelaku kejahatan di PETI menjadi magnet yang sulit untuk dipangkas mata rantainya, karena beraifat simbiosis mutualisme, kata yayat.
Tambang emas illegal adalah merupakan sumber dari penghasilan yang saling menguntungkan terhadap pihak pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, karena kebutuhan pendukung kegiatan emas illegal pasti akan banyak melibatkan pihak pihak yang berkompeten sehingga kolaborasi kejahatannya tidak semudah itu untuk di pangkas, cetus yayat lagi.
Keterlibatan dari para para pihak di bisnis tambang emas illegal sangatlah complicated dan pastilah semua komponen ada di dalam lingkaran setannya tanpa terkecuali sehingga sangatlah sulit untuk di hindari ikut sertanya organisasi yang lahir dengan mengatasnamakan asosiasi asosiasi/ormas ormas yang terlibat seakan akan menjadi payung hukum bagi pelaku PETI tersebut, maka sebenarnya disinilah dibutuhkan kehadiran negara indonesia ini yang merupakan negara hukum untuk dapat melindungi segenap warga negara dari dampak buruk yang dapat diakibatkan oleh kejahatan pengrusakan lingkungan secara sengaja, tegas yayat lagi.
(Evi Zulkipli)





