MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa anak siswi SMPN 2 Tumbang Titi, warga Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Korban Perundungan (bullying) tersebut, adalah siswi SMPN 2 Tumbang Titi, berinisial G (13) bersama orang tua nya, Alex mendatangi Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Polda Kalbar. Pada Rabu 25 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan pelaku Perundungan (bullying) berinisial N Siswi SMPN 2 Tumbang Titi, dan C Siswi SMP PL Tumbang Titi, pelaku melakukan perundungan (bullying) terhadap G (13) disaksikan kawan – kawan pelaku. Selasa sore (24/03/2026).
Menyikapi permasalahan ini menimbulkan tuntutan dari E keluarga G Korban Perundungan (bullying) mengatakan, bahwa kejadian Perundungan (bullying) ini
tergolong parah hingga nyaris merenggut nyawa sepupu kami tidak terancam. Namun jika tidak diusut aparat kepolisian, ia khawatir hal yang lebih buruk terjadi lagi.
“Kami minta aparat Polres Ketapang, untuk mengusut sesuai Perundang-undangan. Intinya biar ada efek jera, mau masih dibawah umur (anak kecil) atau yang sudah dewasa itu tetap hukum berlaku agar ini benar-benar ada efek jera,” ucap E.
Ia juga menambahkan. Jika sepupu kami nyawa melayang gimana..??? Siapa yang mau bertanggungjawab..??? Karena tidak mungkin kami nuntut sepupu kami hidup kembali kan ini tidak mungkin, maka minta aparat Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, dan Dewan Adat Dayak bergerak menghukum para pelaku, pungkasnya E.
Ditempat terpisah, Paman G korban Perundungan (bullying) warga Tumbang Titi, Safa, bahwa kami sudah melaporkan tindak Perundungan (bullying) terhadap anak kami G (13) ke Polsek Tumbang Titi, Selasa malam (24/03/2026) akan tetapi sampai Rabu siang (25/03/2026). Kami hanya diarahkan di laporan Pengaduan bukan Berita Acara Pidana (BAP).
Jadi kami membawa anak kami G ke Polres Ketapang Polda Kalbar, untuk pelaporan pihak Polres Ketapang, telah membuat Proses BAP dan Visum terhadap G anak kami, yang sampai saat ini masih opname di Rumah Sakit Agusdjam Ketapang.
Untuk itu kami meminta pihak Kepolisian menindak secara pidana sesuai Perundang-undangan terhadap para pelaku Perundungan (bullying), terhadap anak kami G dengan ancaman hukum seberat-beratnya dan kami meminta Dewan Adat Dayak Kecamatan Tumbang Titi. Untuk menghukum adat kepada para pelaku dengan hukum adat jalan jaban tumbang titi, tegas Safa.
(Evi Zulkipli)





