BREAKINGNEWS-II-MTM 

KENDARI, 23 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Gabungan yang melibatkan Dinas Perdagangan, Satpol PP, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya, melaksanakan operasi penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran ilegal di sejumlah titik wilayah Kota Kendari, Rabu pagi.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai langkah nyata menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. Praktik penjualan BBM secara eceran tanpa izin resmi dinilai sangat berisiko, karena penyimpanan bahan bakar di wadah sederhana di tempat keramaian rawan menimbulkan kebakaran, ledakan, maupun pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan warga sekitar.

Selain risiko keselamatan, BBM yang dijual secara eceran oleh pedagang tidak resmi juga tidak terjamin kualitasnya. Hal ini dapat merusak mesin kendaraan konsumen serta merugikan masyarakat secara ekonomi. Harga yang ditawarkan pun sering tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepala Dinas Perdagangan Kota Kendari menyampaikan bahwa penertiban ini bukan tindakan sesaat, melainkan akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Pihaknya mengimbau seluruh warga Kota Kendari agar tidak lagi membeli BBM dari pedagang eceran tidak resmi, melainkan memenuhi kebutuhan bahan bakar langsung di SPBU resmi maupun agen penyalur yang telah memiliki izin sah dari pemerintah.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jangan ambil risiko demi keuntungan sesaat yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar perwakilan Satuan Gabungan.

Bagi warga yang mendapati praktik penjualan BBM eceran ilegal di lingkungannya, diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Dengan adanya langkah ini, Pemerintah Kota Kendari berharap peredaran BBM dapat tertib, aman, dan terjangkau sesuai ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara pada umumnya, serta Kota Kendari pada khususnya.

Peliput Risal Sultra

Editor : Ellwia