MTN_Ketapang, Kalimantan Barat – Publik menilai proses tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp 5.908.227.100 (lima miliar sembilan ratus delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah). Diduga tidak transparan dan sarat bermasalah.

Kegiatan proyek pekerjaan lanjutan Pembangunan Rumah Pratama Sandai, bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Satuan Kerja (Satker) Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu, (28/01/2026).

Pemenang tender di pekerjaan tersebut, CV Terivis Mulya Raya beralamat Jalan ST. Abdulrahman Gg Aren Nomor 37 Kota Pontianak Kalimantan Barat, dengan harga Penawaran Rp 5.832.007.007. (lima miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ribu tujuh rupiah).

Menimbulkan Kritikan dari publik, pasalnya ketidaktransparanan dalam tender proyek lanjutan Pembangunan RS Pratama Sandai. Karena CV Terivis Mulya Raya (TMR) adalah Pemenang tunggal dari 53 (lima puluh tiga) peserta Perusahaan.

Ironisnya para Perusahaan tersebut tidak ada melakukan penawaran, ini ada dugaan “KONGKALIKONG” dan sudah dikondisikan oleh Oknum Pejabat Kabupaten Ketapang.

Jika terbukti, CV Terivis Mulya Raya melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Polemik Pembangunan RS Pratama Sandai, mulai terungkap publik. Dimulai dari masalah tender proyek yang diduga sarat masalah, dan RS Pratama Sandai sejak awal pembangunan bermasalah dengan konstruksi bangunan gedungnya.

Berdasarkan keterangan penjaga RS Pratama Sandai, kalau yang mengerjakan Pengelolaan air limbah dan Pemasangan intalasi listrik itu dari Jawa. Bangunannya baru orang Pontianak yang mengerjakan, ujarnya. Rabu (28/01/2026).

Menanggapi permasalahan pekerjaan proyek tersebut, warga Ketapang, Beni Hardian, Sp (49) menegaskan, bilamana tender yang melanggar prosedur dapat dibatalkan, dan Pejabat Pengadaan atau Panitia tender dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Serta berpotensi tindak pidana Korupsi, jika terbukti pengaturan pemenang tender secara ilegal ( Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999), sebut Beni.

Kami berharap Aparat penegak hukum Tindak pidana Korupsi Kalimantan Barat, seperti BPKP Provinsi Kalimantan Barat, bersama Kejaksaan, atau Kepolisian harus segera turun tangan untuk menyelidiki potensi korupsi, manipulasi tender, karena berpotensi penyalahgunaan wewenang, tegas Beni Hardian.

(Evi Zulkipli).

Editor : Ellwia