MTN_Makassar, Sulawesi Selatan — Media online Tribrata Nusantara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada pemilik Toko Agung yang berlokasi di Jalan Dr. Ratulangi No. 52, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) di sekitar area Toko Agung dan Cafe Agung.

Surat dengan nomor 001/TRIBNUS/IX/2025 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pantauan di lapangan, yang menemukan adanya dugaan alih fungsi fasum menjadi lahan parkir, serta penutupan saluran drainase di sepanjang jalur Jalan Dr. Ratulangi hingga Jalan Mappanyukki.

Berdasarkan temuan tersebut, tindakan itu diduga melanggar sejumlah peraturan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur kewajiban penyediaan serta pemeliharaan fasilitas umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Makassar yang menegaskan pentingnya pemanfaatan dan perlindungan fasum demi kepentingan publik.

Dewan Penasehat Tribrata Nusantara menegaskan, langkah klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial media terhadap dugaan pelanggaran tata ruang kota.

“Kami meminta pihak Toko Agung memberikan klarifikasi resmi dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk memperbaiki kondisi tersebut. Keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar perwakilan Tribrata Nusantara, Kamis (23/10/2025).

Sementara itu, sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku terganggu dengan kondisi tersebut.

“Kalau sore, parkiran makin ramai dan sering menutup akses jalan kecil di samping toko. Saluran air juga sering mampet karena ditutup semen,” ungkap Risma (38), salah satu warga Kelurahan Mariso.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah kota melalui dinas terkait dapat segera melakukan peninjauan dan penertiban terhadap pemanfaatan fasilitas umum di kawasan tersebut, agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial di kemudian hari.

Redaksi