BREAKINGNEWS-II-MTN

MTN. Ketapang, Kalimantan Barat — Pihak Hotel yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) melanggar aturan lngkungan
dan sangat membahayakan. IPAL
adalah tempat khusus untuk membersihkan air kotor berasal dari air toilet. Sabtu, (20/06/2026).

Karena setiap usaha Perhotelan, yang menghasilkan air limbah domestik. Wajib memenuhi ketentuan baku mutu sebelum membuang effluent ke lingkungan.

Sanksi yang diberikan sangat tegas, mulai dari Peringatan tertulis, Penyegelan tempat, hingga denda dan ancaman hukuman pidana, tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Seperti Hotel Dulor Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bertendensi tidak tertib dalam pemenuhan baku mutu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memastikan air limbah yang dibuang telah melalui proses pengolahan dan memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.

Ironisnya Hotel Dulor Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sandai, bertendensi tidak.”Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, melakukan pengelolaan air limbah domestik (grey water) MCK, Toilet, tanpa ada pencatatan atau pemantauan air limbah”.

Bahkan menyusul dugaan, membuang air limbah langsung ke tanah tanpa pengelolaan lanjutan, yang sangat luar biasanya ada beberapa kamarnya beralih fungsi menjadi tempat protitusi terselubung.

Celakanya lagi, Hotel Dulor terindikasi menggunakan air permukaan tanah secara ILEGAL. Pajak Air tanah sendiri merupakan salah satu komponen PAD yang dipungut atas pemanfaatan sumber daya air bawah tanah oleh pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan.

Dengan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap baku mutu IPAL, serta pemakaian air permukaan tanah oleh Hotel Dulor kini berada dalam sorotan publik.

Menyikapi permasalahan ini menjadi sorotan dari Pengurus Forum Pemuda Laman Bersatu (FPLB) Kecamatan Sandai, Amontius menyampaikan bahwa Pemda Ketapang, belum tegas dalam menegakkan aturan yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan.

Kami melihat ada beberapa Hotel atau Penginapan yang berdiri mengabaikan perizinan AMDAL, salah satunya Hotel Dulor Jalan Trans Kalimantan, terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan dan pemakaian permukaan air tanah secara ilegal, ucap Pengurus FPLB Kecamatan Sandai.

Ia berharap ada sanksi pidana jika memang sudah memenuhi unsur pelanggaran, dan Ia menduga ada kongkalikong antara Pengurus Perizinan Hotel Dulor dengan Oknum Pejabat Instansi terkait, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Hotel Dulor dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

(Evi Zulkipli)