MTN_Ketapang, Kalimantan Barat – Kembali marak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menimbulkan Kritikan elemen masyarakat kemana APH…???.
Seperti di Perairan Sungai Pawan Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, para pelaku PETI menggunakan lanting-lanting bermesin Dompeng (Jek). Dugaan mencapai puluhan lanting Jek.
Dampak Lingkungan :
“Penggunaan Mesin Dompeng dan Zat Kimia berbahaya seperti merkuri mengakibatkan air sungai menjadi keruh, kental tercemar, dan merusak ekosistem”.
Dampak Kerugian Masyarakat dan Ekonomi :
“Warga sekitar lokasi, seperti di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, dan sepanjang Sungai Pawan mengeluhkan kesulitan air bersih, gatal-gatal, dan hasil Perikanan yang menurun drastis”.
Padahal, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H menyatakan,” sikap tegas akan memberantas PETI hingga ke para cukongnya. Namun komitmen itu tidak berlaku untuk di wilayah Kecamatan Sandai”.
Aktivitas tambang liar justru
semakin terbuka, bahkan seolah mendapat restu dari aparat penegak hukum setempat. Bagi sebagian elemen masyarakat, pernyataan Kapolda kini dianggap tak lebih dari pencitraan semata.
Sejumlah sumber lokal menyebut, pemilik lanting (Jek) di Desa Penjawaan, Riyan dan Jisung warga Sandai selaku penampungan Mas hasil dari PETI Desa Penjawaan.
Menanggapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan warga Sandai, yang enggan sebutkan namanya,” maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Pawan Desa Penjawaan, ini kerap terorganisir dan secara masif bahkan diduga ada “UPETI” ke Oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ia juga menambahkan, padahal Bapak Kapolda Kalbar, sudah memberikan sikap tegas terhadap para pelaku PETI ditindak tegas. Namun aktivitas PETI tetap beroperasi tanpa tindakan tegas dari Aparat Kepolisian.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pelaku PETI dapat di Pidana Penjara 5 – 10 Tahun dan denda hingga Rp 100 miliar”.
Ironisnya Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi, digunakan untuk pelaku usaha tanpa ada Pengawasan dari aparat instansi terkait, pungkasnya.

Legal Opini Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statmennya via WhatsApp mengatakan bahwa masalah PETI dikalimantan barat saat ini bukan lagi menjadi Rahasia namun sudah bersifat Umum complicated masalahnya mulai dari kegiatan yang illegal sampai lah pada dampak Rusaknya Lingkungan serta lingkungan menjadi tercemarnya akibatnya, artinya komplit dan lengkaplah akibat negative dari PETI tersebut, sebut yayat.
Perlulah untuk di Evaluasi secara komprehensive oleh pemegang pemegang kewenangan karena perlu di pertanyakan Kenapa terjadinya PETI secara Masive dan Kenapa Aparat Penegak Hukum serta Gakkum tidak mampu melakukan Law Enforcemen terhadap PETI, siapa cukong cukong dibelakang PETI ini sehingga semua Kekuatan Hukum menjadi Bungkam, sahut yayat.
Kalau memang PETI ini adalah merupakan program peningkatan ekonomi masyarakat mestinya ada solusi yang diberikan oleh Pemerintah agar PETI tersebut tidak illegal, hal inikan perlu di informasikan secara terbuka serta diumumkan agar supaya tidak terjadinya pola kucing kucingan antara APH dengan pekerja PETI akubat dari ketidak jelasan hukumnya, kata yayat lagi.
Pastikanlah bahwa Undang Undang yang merupakan payung hukum Minerba Ber Kepastian Hukum yang Nyata janganlah pelanggarannya dibuat samar samar alias penerapan hukumnya dilaksanakan secara ragu ragu, buktikanlah bahwa pelanggaran hukum di UU Minerba itu adalah merupakan Kejahatan yang memiliki multiplier efek terhadap Lingkungan yang merugikan masyarakat sekitarnya, tegas yayat.
(Evi Zulkipli).
Editor : Ellwia





