BREAKINGNEWS-II-MTN

Ketapang, Kalimantan Barat — Permasalahan masyarakat pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai konflik yang berkepanjangan. Bahkan ketika sang “Pemutus Keadilan” terhadap masyarakat pekerja PETI selalu tidak mendapatkan hak keadilannya. Senin, (15/06/2026).

Penertiban yang berulang dalam kegiatan pertambangan ilegal yang ada di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, yang tanpa disadari menuai sorotan tajam dan ketidakmampuan sang Pemutus Keadilan hukum secara adil oleh aparat Kepolisian.

Hal itu sudah sering terjadi dan menjadi sebuah trand yang selalu diperagakan oleh aparat dan instansi terkait, Penertiban yang berulang dengan kasus dan tempat yang sama.

Seperti yang terjadi, beberapa waktu lalu Kepolisian Resort (Polres) Ketapang Polda Kalbar, mengamankan berinisial S (39) dan H (36) warga Kecamatan Hulu Sungai, Pekerja PETI di wilayah Sungai Pawan Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai.

Menyusul dugaan elemen masyarakat ada aliran dana Upeti ke Oknum aparat Kepolisian dari Big Bos Pembeli emas PETI hingga “BUNGKAM” terhadap Bos Pemodal
(Pembeli emas) di Kecamatan Sandai

Karena yang diproses hukum para masyarakat pekerja PETI. Ini membuktikan ketika sang PEMUTUS KEADILAN hukum tidak berlaku, untuk masyarakat hak mendapatkan keadilan..???.

Sebagaimana diatur Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.” Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan/atau Pemurnian, serta menjual mineral (emas) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, juga dikenakan sanksi pidana dan denda yang sama”.

Bahkan jika emas ilegal digunakan untuk membeli aset, oknum pembeli juga bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk melacak aliran dana dan aset terkait.

Ironisnya lagi, aktivitas PETI di Wilayah Indotani Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sudah sekian tahun Pekerja maupun Pemilik alat berat eksavator tidak tersentuh hukum. Adakah keadilan untuk masyarakat pekerja PETI di Kabupaten Ketapang.

Menyikapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan tajam dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp (50) menilai bahwa Penertiban PETI di Kabupaten Ketapang, yang berulang dilakukan tanpa azas keadilan bagi masyarakat dan ini hanya menjadi aib bagi aparat Kepolisian itu sendiri.

“Kita bersyukur ada Penertiban oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Ketapang Polda Kalbar, namun yang anehnya di lokasi lain sampai saat ini masih beraktifitas seperti di Indotani Kecamatan Mantan Hilir Selatan, mereka aman aman saja mulai para pekerja dan pemilik alat berat eksavator”.

Dirinya berpendapat bahwa perlakuan sang Pemutus Keadilan hukum berbeda inilah yang membuat penilaian, bahwa ada faktor lain yang sangat mempengaruhi perilaku aparat dalam menjalankan tugasnya, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, terkait Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sandai, dan Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

(Evi Zulkipli)