MTN_Ketapang, Kalimantan Barat —Sejumlah warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku keberatan atas dugaan pembukaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan adat yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Jumat, (27/02/2026).

Warga menyebutkan, lahan seluas puluhan hektare yang sebelumnya merupakan hutan adat kini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit. Mereka menduga pembukaan lahan dilakukan oleh seorang oknum pengusaha tanpa izin yang sah.

Salah satu warga, Periye, mengatakan kawasan tersebut dulunya ditanami tanaman produktif seperti karet dan damar sesuai aturan adat setempat.

“Dulu sebelum sawit ditanam, di sini ada karet dan pohon damar. Sudah saya tegur dan ingatkan agar tidak menanam sawit, tetapi tidak diindahkan,” ujar Periye, Kamis (26/02/2026).

Menurutnya, warga telah berupaya melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. Namun, hingga kini kebun sawit tersebut masih berdiri.

“Kami sudah melapor ke Polsek Sandai, tetapi tidak ada tindak lanjut. Bahkan saya dilaporkan balik dan dipanggil,” katanya.

Periye berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat turun tangan untuk mengembalikan fungsi lahan adat tersebut seperti semula.

Tokoh adat Kecamatan Sandai, Tok Laway, juga meminta pemerintah segera merespons dugaan penyerobotan hutan adat tersebut. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas yang tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi kebun sawit.

Ia meminta Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Sementara itu, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK INDONESIA), Yayat Darmawi, menilai apabila benar terdapat aktivitas perkebunan sawit di kawasan HPT tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum.

“Jika kegiatan dilakukan tanpa izin yang sah di kawasan Hutan Produksi Terbatas, maka dapat berimplikasi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses perizinan dan pengawasan di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha yang disebutkan warga maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

(Evi Zulkifli)