BREAKINGNEWS-II-MTM

Jakarta — Persoalan penegakan hukum, regulasi yang tumpang tindih, serta berbagai persoalan tata kelola pemerintahan masih menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Di tengah situasi tersebut, sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik juga terus ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai penindakan terhadap pejabat yang diduga terlibat perkara korupsi merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di tengah berbagai persoalan hukum dan peraturan yang masih dirasakan masyarakat, kita juga melihat adanya penindakan terhadap sejumlah pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus terus diperkuat dan dilakukan secara konsisten,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada kelompok tertentu. Setiap orang, termasuk pejabat negara, harus diperlakukan berdasarkan hukum dan tetap memperoleh hak-hak hukum selama proses penyidikan maupun persidangan berlangsung.

“Jangan sampai ada pejabat yang merasa kebal hukum. Namun, kita juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penindakan hukum harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Penindakan terhadap Pejabat Publik

Prof. Sutan Nasomal menyoroti sejumlah perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2025. Dalam laporan tahunannya, KPK mencatat sejumlah operasi tangkap tangan dan perkara yang melibatkan pejabat publik, antara lain Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, Bupati Bekasi, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

KPK juga mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat 186 perkara penindakan dan sejumlah tersangka dari berbagai latar belakang jabatan. Data tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pejabat daerah, tetapi juga mencakup pejabat kementerian/lembaga dan pihak swasta.

“Yang paling penting bukan sekadar banyaknya orang yang ditangkap, tetapi bagaimana proses hukum tersebut memberikan efek pencegahan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujar Sutan.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi seharusnya berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. KPK sendiri menyatakan bahwa selain penindakan, penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Anggaran KPK Perlu Diperkuat

Prof. Sutan Nasomal juga meminta pemerintah memberikan dukungan yang memadai terhadap lembaga penegak hukum, termasuk KPK, agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif.

“Kalau negara ingin serius memberantas korupsi, dukungan terhadap lembaga penegak hukum harus diperkuat. Anggaran, sumber daya manusia, teknologi, serta sistem pengawasan harus memadai,” katanya.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan penangkapan. Sistem pemerintahan juga harus diperbaiki agar celah terjadinya tindak pidana korupsi dapat dipersempit.

Ia berharap penegakan hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat terus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

“Harapan kita, penegakan hukum terus tumbuh dan semakin kuat, baik pada pemerintahan saat ini maupun pemerintahan yang akan datang. Semoga hukum benar-benar menjadi instrumen untuk memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.

Prof. Sutan juga menekankan pentingnya menghormati proses peradilan. Menurutnya, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sampai perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jangan ada intervensi terhadap proses hukum. Biarkan penyidik bekerja, jaksa menjalankan tugasnya, dan pengadilan memberikan keputusan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Narasumber :
Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Pendiri Ponpes Ass-Saqwa Plus, Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, Rektor Universitas Pronass, serta Ketua Umum YPP BRIGIP.

(Audy)