TribrataNusantara.co.id//Sukabumi – Sebuah video yang menampilkan seorang wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, tengah bermesraan dengan seorang pria di media sosial TikTok, menuai kontroversi. Wanita berinisial LY (Lia Yulianti), kelahiran 1991, diketahui masih berstatus istri sah secara hukum dan belum resmi bercerai dari suaminya, Adisaputra, yang merupakan Pimpinan Umum Media Tribrata Nusantara.
Peristiwa ini menarik perhatian publik, terutama warga Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, tempat asal LY. Dalam video yang viral tersebut, LY tampak memperlihatkan kemesraannya dengan seorang pria yang diduga bukan suaminya, dan menimbulkan dugaan perselingkuhan.
Adisaputra, suami sah LY, akhirnya angkat bicara setelah video tersebut ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa secara hukum, keduanya masih berstatus suami istri.
“Kami memang telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih lima tahun, tetapi belum ada putusan cerai dari pengadilan. Artinya secara hukum, kami masih terikat dalam pernikahan,” ungkap Adisaputra kepada wartawan, Sabtu (25/05/2025).
Dalam konteks hukum Indonesia, perbuatan LY dapat dikaitkan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, suami atau istri yang melakukan zina, jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (dalam hal ini suami/istri sah).”
Selain itu, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 menyebutkan bahwa:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Secara etis dan sosial, peristiwa ini juga menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Banyak yang menilai bahwa publikasi kemesraan di media sosial, apalagi dalam kondisi pernikahan yang belum resmi berakhir secara hukum, adalah tindakan yang kurang pantas dan dapat menimbulkan fitnah.
Redaksi Media TribrataNusantara menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 yang menyatakan bahwa:
“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Sebagai bentuk keberimbangan, Redaksi juga membuka ruang bagi pihak LY untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait dugaan yang beredar. Hingga berita ini diturunkan, LY belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Team Redaksi)
Editor : Naurah





