BREAKINGNEWS-II-MTN 

Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Kini masyarakat dapat melakukan transaksi jual beli secara online tanpa harus datang langsung ke lokasi penjual, bahkan banyak transaksi yang dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran di tempat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, masih marak ditemukan berbagai modus penipuan yang merugikan konsumen. Menanggapi hal itu, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana Internasional dan Ekonom Nasional, meminta Presiden Republik Indonesia untuk menugaskan kementerian terkait agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas perdagangan online.

“Perdagangan online merupakan kemajuan zaman yang patut disyukuri. Namun, harus ada lembaga atau badan yang secara khusus melakukan seleksi, pengawasan, dan penanganan terhadap pelaku usaha online agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

Pelaku usaha harus memiliki identitas yang jelas, baik berbentuk PT, CV, UD, PD, koperasi maupun badan usaha lainnya, sehingga memudahkan proses pelacakan dan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri, di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jalan Raya Kalisari No. 65, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/06/2026).

Menurutnya, perdagangan online sangat membantu masyarakat apabila kualitas, kuantitas, serta mutu produk yang ditawarkan dapat dipertanggungjawabkan dan disertai jaminan atau garansi yang jelas.

Ia menegaskan bahwa setiap transaksi online harus memiliki landasan hukum yang kuat, baik untuk melindungi penjual maupun pembeli, serta berada dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga perlindungan konsumen.

Prof. Sutan mengaku menerima berbagai aduan masyarakat terkait praktik perdagangan online yang diduga mengandung unsur penipuan. Oleh karena itu, ia menilai identitas perusahaan atau pelaku usaha yang menjual produk secara online harus dicantumkan secara jelas dan dapat diverifikasi legalitasnya oleh masyarakat.

“Informasi mengenai garansi produk, mekanisme pengembalian barang apabila tidak sesuai, serta syarat dan ketentuan lainnya harus ditampilkan secara transparan dalam setiap iklan online. Jangan sampai ada klausul yang justru merugikan konsumen,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong agar sistem COD memberikan kesempatan kepada pembeli untuk memeriksa kondisi dan keaslian barang sebelum transaksi dinyatakan selesai.

“Negara harus hadir melindungi konsumen, bukan hanya melalui aturan tertulis, tetapi juga melalui tindakan nyata yang memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Dalam keterangannya kepada media, Prof. Sutan menyoroti banyaknya oknum penjual online yang memasang iklan menarik dan menjanjikan kualitas tertentu, namun barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang ditawarkan.

“Praktik seperti itu merupakan bentuk penipuan yang harus ditindak tegas. Lembaga Perlindungan Konsumen dan aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan untuk membongkar jaringan penipuan perdagangan online yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Prof. Sutan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi online dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan terdapat garansi keaslian produk.
  2. Pilih penjual yang memberikan kesempatan untuk memeriksa barang terlebih dahulu.
  3. Pastikan tersedia mekanisme pengembalian barang apabila tidak sesuai.
  4. Periksa alamat perusahaan, legalitas usaha, serta rekam jejak penjual melalui ulasan konsumen.
  5. Simpan seluruh bukti transaksi, termasuk percakapan, invoice, dan bukti pembayaran.

Menurutnya, pemerintah memiliki kemampuan untuk menelusuri dan memberantas jaringan penipuan digital yang selama ini merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, ia mendorong agar Lembaga Perlindungan Konsumen membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi dan membongkar praktik penipuan dalam perdagangan online.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.

(Redaksi)