BREAKINGNEWS-II-MTM

PARE-PARE — Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Baharuddin Nomor 13, Lingkungan Pisang, Kota Pare-Pare, kini menyisakan kisah yang memilukan sekaligus menduga kuat adanya unsur penipuan atas sertifikat kepemilikannya. Kamis, (24/09/2026).

Tanah tersebut semula dimiliki oleh almarhumah Hj. Bonia, yang kemudian dititipkan kepada saudaranya, almarhumah Tahira atau yang akrab disapa Ma Tahi, untuk dipinjamkan dan dibangunkan rumah kayu semata.

Seiring berjalannya waktu, anak almarhumah Hj. Bonia yang bernama Kasmira mulai menanyakan keberadaan tanah dan bangunan di Jalan Baharuddin Nomor 13 tersebut kepada pihak Tahira. Namun pertanyaan itu tidak mendapat tanggapan yang baik, hanya dijawab dengan kata-kata yang tidak meyakinkan.


Dugaan semakin menguat ketika sekitar tahun 1993, anak dari Tahira yang bernama Agus Muktiya atau kerap dipanggil Agus Mude, diduga menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke Bank BRI. Penggadaian itu didapatkan dengan cara meminta tanda tangan almarhumah Hj. Bonia di bawah iming-iming pemberian uang.

Kemudian, anak kedua dari almarhumah Hj. Bonia, Munirah, turut menanyakan kejelasan sertifikat tersebut kepada Takdir, kakak dari Agus Muktiya. Munirah menyampaikan, jika memang sertifikat atas nama Tahira, pihaknya bersedia berhenti mengurus persoalan rumah itu. Ia memohon agar dokumen tersebut diperlihatkan sebagai bukti. Namun hingga kini, sertifikat itu tak pernah ditunjukkan kepada ahli waris.

Bahkan, informasi yang diperoleh menyebutkan rumah di Jalan Baharuddin Nomor 13, Lingkungan Pisang, Kota Pare-Pare tersebut telah beberapa kali hendak dijual oleh pihak yang menguasainya, namun rencana penjualan itu selalu tertahan.

Kini, pihak anak almarhumah Hj. Bonia memohon kepada media untuk menelusuri kebenaran di balik kepemilikan objek tersebut. Mereka ingin memastikan secara tegas: apakah tanah dan bangunan itu benar-benar tetap milik Hj. Bonia, atau telah beralih menjadi milik Tahira.

Keluarga juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pare-Pare bersikap transparan dan mengungkapkan fakta sebenarnya mengenai siapa pemilik sah tanah yang dimaksud.

“Kami hanya ingin kebenaran. Apakah rumah di Jalan Baharuddin Nomor 13 ini milik ibu kami Hj. Bonia atau milik Tahira? Tunjukkan buktinya secara jujur kepada kami,” ungkap perwakilan ahli waris.

Hingga saat ini, pihak keluarga masih berharap persoalan ini dapat diungkap secara terbuka dan diselesaikan dengan keadilan.

Penulis : Jihan