BREAKINGNEWS-II-MTN
Ketapang, Kalimantan Barat — Tindakan menenggelamkan atau menghilangkan barang bukti adalah pelanggaran hukum yang serius, dimana aturan tentang penanganan barang sitaan dilindungi secara ketat agar proses hukum berjalan adil. Rabu, (24/06/2026).
Namun yang terjadi jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang, bersama unsur aparat Pemerintahan Desa Sandai Kiri. Sabtu 20 Juni 2026 lalu.
Melakukan penertiban pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perairan Sungai Pawan Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kemudian jajaran Polsek Sandai mengamankan 2 (dua) Unit Ponton sebagai sarana pekerja PETI, ironisnya pemiliknya Ponton tersebut tidak diketemukan siapa..??? pemilik Ponton tersebut.
Selanjutnya ke 2 (dua) Ponton tersebut, ditenggelam oleh Jajaran Polsek Sandai Polres Ketapang, di Perairan Sungai Pawan Desa Sandai Kiri. Ini menimbulkan sorotan publik.

Publik menuding Barang-Bukti (BB) seperti alat-alat mesin untuk perlengkapan kerja di Ponton, terindikasi tidak ikut serta ditenggelamkan. Ada, apa…???.
Prosedur Barang Bukti (BB) dan Aturan Penyitaan.”Barang Bukti (BB) harus disita sesuai ketentuan, untuk membuktikan suatu perbuatan tindak pidana di depan Pengadilan”.
Kini publik Mempertanyakan aturan menghilangkan barang bukti Ponton tersebut, yang ditenggelamkan. “BERTENDENSI MELANGGAR ATURAN” oleh Jajaran Polsek Sandai.
Menyikapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan tajam dari Beni Hardian, Sp warga Ketapang, bahwa barang bukti didefinisikan sebagai barang yang dimiliki tersangka atau terdakwa, untuk memperlancarkan tindak pidananya. Ponton tersebut secara sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan.
Sebagaimana aturan hukum menghilangkan barang bukti. Pasal 1 angka Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana. Jadi pengertian barang bukti adalah semua jenis benda yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Polsek Sandai, ujar Beni Hardian.
Beni juga menambahkan, Penyitaan tersebut bertujuan untuk proses penyidikan, Penuntutan, hingga Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Fungsi utama dari barang bukti adalah, untuk memperjelas dan memudahkan dakwaan atas kejahatan tersangka, pungkasnya.
Menyusul dugaan publik, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai yang secara sengaja dan tidak sah menenggelamkan Ponton tersebut, sebelum ada putusan Pengadilan. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang, terkait tenggelamkan barang bukti Ponton pekerja PETI di Wilayah Perairan Sungai Pawan Desa Sandai Kiri.
(Evi Zulkipli)





