BREAKINGNEWS-II-MTN 

Jum’at 19 Juni 2026, Ketapang, Kalimantan Barat — Sejak viralnya video di medsos aksi unjuk rasa puluhan buruh PT Kalimantan Agro Lestari (PT KAL), menduduki Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Kalbar, Rabu (17/06/2026) lalu.

Terkait tuntutan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pasca akusisi PT KAL oleh PT Firs Resources (FR) Group, kejadian tersebut, nyaris terjadi gesekan antara massa dengan aparat keamanan.

Perlu diketahui sebelum Menduduki Ruangan Rapat Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, aksi puluhan buruh melakukan orasi di halaman Kantor Bupati Ketapang, dan Wakil Bupati Jamhuri Amir, S.H menjadwalkan mediasi tanggal 22 Juni 2026.

Bahkan Bupati Ketapang, Alexander Wilyo telah mengeluarkan surat edaran resmi, yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang.

Dalam surat edaran tersebut, semua Perusahaan diwajibkan untuk meminimalisir tindak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan wajibkan mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal demi menekan angka pengganguran.

Kemudian disusul tindakan tidak terpuji dari salah seorang oknum advokat yang dinilai melecehkan institusi negara, ini menimbulkan pertanyaan elemen masyarakat legalitas oknum Advokat tersebut.

Oknum Advokat tersebut, Jakaria Riawan selaku kuasa dari puluhan buruh PT KAL yang menduduki Ruangan Rapat Gedung DPRD Kabupaten Ketapang. Karena seorang Advokat harus mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi.

“Kini elemen masyarakat mempertanyakan legalitas Jakaria Riawan, apakah sudah melakukan pengambilan sumpah selaku Advokad di Pengadilan Tinggi mana..???”.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengatur ketentuan pidana :

“setiap orang yang secara sengaja menjalankan profesi advokat. Padahal bukan status sebagai advokat di Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah”.

Kini publik menunggu keberanian dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, mengambil tindakan tegas ke jalur hukum terkait puluhan aksi tersebut. Untuk tidak terulang kembali dikemudian hari.

Menyikapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan dari Ormas Panglima Laskar Jagadilaga, Daniel secara tegas menyayangkan sikap Jakaria Riawan yang dinilai sangat arogan dan sama sekali tidak mencerminkan sosok seorang yang berpendidikan.

Menurutnya, jika terjadi dugaan pelanggaran hak-hak pekerja oleh pihak Perusahaan. Jalur hukum yang tersedia melalui mekanisme Persidangan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, bukan menyerang Pemerintah daerah dan lembaga DPRD yang secara hukum hanya memiliki fungsi fasilitas mediasi, ujar Panglima Laskar Jagadilaga.

Ia juga menegaskan, regulasi sengketa Perburuan itu ada Undang-Undang dan mekanisme tersendiri, jika pihak Perusahaan dianggap melakukan kesalahan atau tidak memenuhi kewajiban. Mengapa tidak menempuh gugatan ke PPHI..???.

Ini justru menyalahkan Pemerintah daerah (Pemda) Ketapang, dan Lembaga DPRD Kabupaten Ketapang, kecuali Permasalahan terkait Perizinan atau kewenangan administratif baru ada ruang Pemda Ketapang dan lembaga DPRD Kabupaten Ketapang. Untuk menindaklanjuti serta bertindak, sebut Panglima Laskar Jagadilaga, Daniel.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Jakaria Riawan terkait kuasa pekerja PT Kalimantan Agro Lestari (PT KAL) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati dan Gedung DPRD Ketapang.

Ketua DPD PPKHI KALBAR, Yayat Darmawi SE,SH,MH Ketua DPD PPKHI [ Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia ] kalbar saat diminta statmennya oleh Media terkait dengan Perilaku Advocat Yang Tidak Sopan di Kantor DPRD Ketapang disaat Demo Buruh PT KAL, menurut yayat perlunya untuk di perjelas terlebih dahulu apakah benar oknum tersebut berprofesi sebagai Advocat karena tidak mungkinlah seorang yang disebut sebagai Advocat itu perilakunya tidak mulia dan tidak beradab, kata yayat.

Seorang yang berprofesi sebagai Advocat sudah pasti memiliki serta menjunjung tinggi sikap kesantunan karena sikap sopan serta santun itu sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kebiasaannya saat melakukan pembelaan di Pengadilan, tegas yayat.

Adapun perilaku yang di soroti serta viral didalam aksi demo buruh di kantor DPRD Ketapang yang menyebutkan bahwa perilaku yang tidak sopan itu adalah seorang advocat sangatlah meragukan, sebut ketua DPD PPKHI Kalbar.

(Evi Zulkipli)