MTN_Palas Sumut – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten Padang Lawas, Kholil Siregar.

Padang Lawas (Palas) memberikan tindakan tegas kepada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang terbukti tidak disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palas, Kholil Siregar, menyampaikan hal ini pada Senin, (06/10/2025), mewakili Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan.

Kholil menegaskan bahwa disiplin ASN adalah masalah serius yang harus ditegakkan. Ia menekankan pentingnya peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menegakkan disiplin ASN dan kode etik pegawai di lingkungan Pemkab Palas.

Kholil mengakui bahwa dalam dua tahun terakhir, penegakan disiplin ASN terabaikan, sehingga banyak ASN yang melakukan pelanggaran seperti absen atau bolos.

Ia menambahkan bahwa penerapan disiplin seharusnya dimulai dari pimpinan OPD sebagai teladan, diikuti oleh pejabat eselon III, eselon IV, dan staf di masing-masing OPD.

pewarta Wahyu p siregar

Editor : Naurah