BREAKINGNEWS-II-MTN

MOROWALI, SULAWESI TENGAH – Pemecatan tiga personel Polres Morowali melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi bukti bahwa institusi Polri dapat mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, ketegasan institusi kepolisian tidak cukup hanya ditunjukkan melalui penindakan terhadap pelanggaran internal. Profesionalisme dan integritas aparat juga harus dibuktikan dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat, khususnya dalam menangani persoalan yang menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Seba-Seba, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Polemik yang turut menyeret nama PT Vale Indonesia Tbk tersebut membutuhkan penanganan serius, transparan, dan objektif dari aparat penegak hukum.

Publik kini menantikan langkah konkret Polres Morowali dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Jangan sampai muncul persepsi bahwa aparat lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan hak-hak masyarakat.

TIGA PERSONEL DI-PTDH, KAPOLRES TEKANKAN PENGAWASAN INTERNAL

Polres Morowali resmi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya. Upacara tersebut dipimpin Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., di Mapolres Morowali, Selasa (03/11/2026).

Ketiga personel yang diberhentikan masing-masing Bripka A karena terbukti melakukan disersi, serta Brigpol T dan Briptu M.R. terkait penyalahgunaan narkoba.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor KEP/27/X/2026/KHIRDIN tertanggal 1 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan hasil proses hukum dan persidangan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar memperkuat pengawasan melekat (Waskat), pembinaan, serta penegakan disiplin.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Akan tetapi, komitmen menjaga marwah institusi Polri harus diwujudkan secara menyeluruh, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum yang melibatkan kepentingan perusahaan besar dan masyarakat.

POLEMIK SEBA-SEBA: DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL HARUS DIBUKA SECARA TRANSPARAN

Persoalan di kawasan Seba-Seba, yang berada di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi.

Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya menyampaikan adanya indikasi aktivitas pertambangan ilegal atau illegal mining serta mengaku memiliki bukti pendukung.

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koordinat lokasi aktivitas pertambangan. Pemeriksaan tersebut perlu dicocokkan dengan batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

Selain legalitas pertambangan, persoalan status tanah ulayat masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi, penggunaan jalan hauling, hingga keberadaan personel pengamanan di kawasan yang dipersoalkan juga perlu mendapatkan kejelasan.

Seluruh persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen resmi, data spasial, dan hasil pemeriksaan lapangan.

Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. Namun, setiap laporan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat juga tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

DELAPAN TUNTUTAN MASYARAKAT JANGAN SEKADAR MENJADI DOKUMEN

Melalui dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, masyarakat telah menyampaikan delapan tuntutan terkait persoalan di kawasan Seba-Seba.

Sejumlah tuntutan tersebut antara lain menyangkut pemeriksaan legalitas pertambangan, kepastian status lahan, kejelasan penggunaan jalan hauling, pengusutan peristiwa Merah Putih, serta permintaan penghentian sementara aktivitas di lokasi yang dipersengketakan sampai terdapat kepastian hukum.

Selanjutnya, pada 28 September 2026, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., disebut telah menerima dan bertemu dengan perwakilan masyarakat, termasuk Ir. Gusti Riadi yang didampingi YLBH-BUSTIM.

Pertemuan tersebut seharusnya menjadi langkah awal penyelesaian persoalan, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.

Apakah pemeriksaan lapangan sudah dilakukan? Apakah dokumen perizinan telah diminta dan diverifikasi? Apakah koordinat lokasi pertambangan sudah dicocokkan dengan dokumen IUP? Apakah dugaan pelanggaran prosedur dalam pengamanan kegiatan masyarakat juga telah diperiksa?

Tidak kalah penting, keberadaan personel pengamanan di kawasan Seba-Seba perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari asal institusi, surat perintah, dasar penugasan, tujuan pengamanan, hingga batas kewenangannya.

Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan maupun persepsi negatif terhadap netralitas aparat kepolisian.

POLISI BERSAMA MASYARAKAT JANGAN HANYA MENJADI SLOGAN

Polri telah memperkenalkan tagline baru, “Polisi Bersama Masyarakat”, sebagaimana diberitakan Tribratanews.polri.go.id pada 5 Oktober 2026.

Semangat tersebut seharusnya tercermin melalui kehadiran polisi yang mampu mendengar aspirasi, memberikan pelayanan, melindungi masyarakat, serta menjamin kepastian hukum tanpa diskriminasi.

Dalam konteks polemik Seba-Seba, aparat kepolisian dituntut mampu menjaga posisi netral dan profesional.

Polisi tidak boleh menjadi alat kepentingan perusahaan mana pun. Sebaliknya, perusahaan juga berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap tindakan pengamanan harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai juga wajib dihormati.

BIDPROPAM POLDA SULTENG DAN DIVPROPAM MABES POLRI PERLU MELAKUKAN PENGAWASAN

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 19 UU yang sama mengamanatkan agar tindakan kepolisian senantiasa memperhatikan norma hukum, agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Bidpropam Polda Sulawesi Tengah dan Divpropam Mabes Polri patut memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan tidak profesional dalam penanganan polemik Seba-Seba.

Pemeriksaan perlu memberikan kejelasan terhadap sejumlah hal:

1. Apakah seluruh personel yang bertugas di kawasan Seba-Seba memiliki surat perintah dan dasar hukum penugasan yang sah?
2. Apakah tindakan aparat terhadap masyarakat dalam penyampaian aspirasi telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum?
3. Apakah terdapat indikasi keberpihakan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengamanan kepentingan perusahaan?
4. Apakah laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal telah ditindaklanjuti secara serius?
5. Siapa yang bertanggung jawab memastikan netralitas aparat dalam persoalan yang melibatkan kepentingan masyarakat dan korporasi?

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum dan etik harus dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu.

KETEGASAN POLRI HARUS BERLAKU SAMA, TANPA TEBANG PILIH

Pemecatan tiga personel Polres Morowali menunjukkan bahwa pelanggaran internal kepolisian dapat berujung pada sanksi tegas.

Namun, kehormatan institusi tidak cukup dibangun melalui upacara PTDH. Integritas Polri justru diuji ketika aparat harus berdiri di tengah konflik kepentingan, menghadapi persoalan yang melibatkan perusahaan besar, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Jangan sampai pelanggaran internal ditindak tegas, sementara laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak mendapatkan pemeriksaan yang semestinya.

Seba-Seba bukan wilayah tanpa hukum. Masyarakat bukan musuh negara. Dan aparat kepolisian harus tetap berdiri sebagai penegak hukum yang netral, bukan menjadi pelindung kepentingan pihak tertentu.

Karena itu, langkah konkret harus segera dilakukan:

– Buka dan verifikasi dokumen perizinan pertambangan.
– Cocokkan koordinat aktivitas pertambangan dengan wilayah IUP.
– Periksa status lahan dan penggunaan jalan hauling.
– Pastikan legalitas serta dasar penugasan personel pengamanan.
– Tindak lanjuti seluruh laporan dan aspirasi masyarakat.
– Sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.

Jangan biarkan polemik Seba-Seba terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

POLISI BERSAMA MASYARAKAT HARUS DIBUKTIKAN MELALUI TINDAKAN NYATA, BUKAN SEKADAR SLOGAN.

(Red)