MTN_Ketapang, Kalimantan Barat – Lagi-lagi terjadi insiden berdarah di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kali ini menimpa seorang pekerja PETI tewas oleh rekan kerjanya sendiri.
Kejadian tersebut, terjadi pada tanggal 03 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 19.00 Wib, di sebuah Pondok Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kawasan Indotani Desa Sungai Besar, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis, (19/03/2026).
Korban diketahui bernama, Suprapto alias Rendi Bin Sutaryo pekerja PETI di kawasan Indotani meninggal dunia, dugaan korban mengalami kekerasan dari rekan kerjanya sendiri.
Kemudian Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan seorang pekerja PETI meninggal dunia.
Tersangka diketahui berinisial HRA (19), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Purnama Gang Usaha Bersama, Desa Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalbar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/03/III/Res.1.7/2026/POLSEK MHS yang diterbitkan oleh Polsek Matan Hilir Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka dan korban diketahui sama-sama bekerja pada satu pemilik usaha tambang emas di lokasi tersebut. Namun hingga kini identitas pemilik usaha yang mempekerjakan keduanya masih belum dipastikan.
Media masih berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait pihak yang mempekerjakan kedua pekerja tambang emas tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, kejadian bermula ketika tersangka mempertanyakan kepada korban terkait emas yang diduga disembunyikan oleh korban. Tersangka juga meminta korban agar mengembalikan emas tersebut kepada pemiliknya.
Namun jawaban korban diduga menyinggung perasaan tersangka sehingga memicu emosi. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Surat Nomor B/SPDP/03/III/RES.1.7/2026/Sek MHS.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami motif serta rangkaian lengkap peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan, Aiptu Sigit Wahono, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Terpisah, Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Jumadi Hutabarat menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah cukup lama terjadi dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Sudah lama, mas. Ditangani dan masih proses sidik,” singkatnya Selasa pagi (17/03/2026) lalu.
Kini publik Ketapang menanti keberanian Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ketapang Polda Kalbar, konsisten mengusut “Big Bos” yang mempekerja kedua orang pekerja PETI tersebut. Secara transparan dan akuntabel.
(Evi Zulkipli).
Editor : Ellwia





